Menu

Mode Gelap
 

Berita Hukum

Putusan Mahkamah Konstitusi Harus Menjadi Acuan Tertinggi dalam Penegakan Hukum

badge-check


					Putusan Mahkamah Konstitusi Harus Menjadi Acuan Tertinggi dalam Penegakan Hukum Perbesar

Medan, Detik kriminal – 22 Mei 2026 — Ketua Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) Sumatera Utara, Paulus PG, SH, MH, CMd, Cvapol, angkat bicara terkait polemik Surat Edaran Kejaksaan Agung yang dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta hasil pemeriksaan dan putusan lembaga negara yang telah melalui proses peradilan.

Menurut Paulus PG, putusan Mahkamah Konstitusi merupakan produk hukum tertinggi yang lahir melalui proses peradilan konstitusional dan wajib dihormati oleh seluruh lembaga negara, termasuk institusi Kejaksaan Agung.

“Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan berada di atas surat edaran internal lembaga. Karena itu, tidak seharusnya ada aturan internal yang seolah-olah mengabaikan atau menafsirkan berbeda terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Paulus PG.

Ia menilai, surat edaran yang hanya bersifat administratif dan internal tidak dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan putusan pengadilan, terlebih Putusan Mahkamah Konstitusi yang lahir dari proses peradilan resmi negara.

Paulus PG juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus berjalan berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap konstitusi.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa institusi tertentu menjadi pihak yang paling menentukan arah hukum negara tanpa menghormati proses peradilan yang sudah ada. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Paulus PG menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 telah mempertegas bahwa lembaga yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana amanat Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kerugian negara harus merupakan kerugian yang nyata dan aktual serta dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan yang berwenang, yaitu BPK.

“Aturan internal apa pun, termasuk surat edaran, tidak boleh bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi maupun ketentuan konstitusi yang lebih tinggi. Kejaksaan Agung harus berhati-hati agar tidak membuat aturan di dalam aturan,” tambah Paulus PG.

Ia juga meminta seluruh aparat penegak hukum untuk tetap menjunjung tinggi supremasi konstitusi dan menghormati seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

“Semua lembaga negara wajib tunduk pada konstitusi dan putusan pengadilan yang sah. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tidak boleh keluar dari koridor hukum yang telah ditetapkan konstitusi,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Praktisi Hukum Nini Libertina Waruwu Dorong Korban Pelecehan Seksual Berani Bersuara Demi Mendapatkan Keadilan

21 Mei 2026 - 03:23 WIB

PN Kisaran Tolak Eksepsi PT. BSP dan BPN Asahan, Perkara Eks HGU Resmi Lanjut ke Pokok Sidang

14 Mei 2026 - 04:26 WIB

Ketua PERADAN Sumut Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Pengeroyokan di Polres Asahan

9 Mei 2026 - 14:41 WIB

Norma Hukum Pidana : Pilar Tegas Penjaga Ketertiban di Era KUHP Baru 2026

5 Mei 2026 - 04:19 WIB

DM IG Sebelum Putusan Perkara Togar Dipertanyakan

29 April 2026 - 21:29 WIB

Trending di Berita Hukum