Menu

Mode Gelap
 

Berita Narkotika

Buang Kaleng Surya Isi Sabu 2,22 Gram, Putra 30 Tahun Diringkus Reskrim Bilah Hilir.

badge-check


					Buang Kaleng Surya Isi Sabu 2,22 Gram, Putra 30 Tahun Diringkus Reskrim Bilah Hilir. Perbesar

Labuhan batu, Detik Kriminal.id – Komitmen perang terhadap narkoba kembali dibuktikan jajaran Polres Labuhanbatu. Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir meringkus seorang pria terduga pengedar sabu di Dusun Sidokukuh, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kamis 25/6/2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Operasi dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H. Tim bergerak cepat setelah mendapat informasi warga soal transaksi sabu yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Tanpa banyak tanya, petugas menyisir titik yang dilaporkan.

Pelaku yang diamankan bernama Tri Putra alias Putra, 30 tahun, warga Dusun Suka Mulia Selatan, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu. Ia tak sempat lari saat polisi dan warga mengepung area.

Upaya pelaku membuang barang bukti ketahuan. Polisi melihat Putra melempar kaleng rokok merek Surya. Begitu dibuka, isinya 9 bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga sabu dengan berat bruto 2,22 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan 1 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kosong, 1 kaleng Surya, dan uang tunai Rp70.000. Uang itu diduga hasil transaksi narkotika.

Di hadapan petugas, Putra mengaku barang itu miliknya. Ia juga menyebut sabu didapat dari seseorang yang tak dikenalnya. Keterangan itu kini didalami penyidik untuk melacak hulu jaringan.

Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal yang memerintahkan penyelidikan menegaskan, penangkapan ini hasil sinergi polisi dan masyarakat. “Tanpa info warga, pelaku sulit kami ciduk secepat ini,” ujarnya.

Pelaku dan seluruh barang bukti langsung digelandang ke Polsek Bilah Hilir. Proses hukum berjalan sebelum berkas dan tersangka dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Penyidik masih memeriksa saksi dan tersangka, melengkapi administrasi, serta menelusuri asal-usul sabu. Fokusnya: membongkar apakah Putra bagian dari jaringan yang lebih besar di Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K.,M.Si. menegaskan tak ada ruang aman bagi pengedar. “Sinergi polisi dan masyarakat kunci ciptakan lingkungan bebas narkoba,” tegasnya.

Kasus ini jadi peringatan keras. Satu kaleng rokok bisa membongkar jaringan. Polres Labuhanbatu mengajak warga terus melapor. Karena narkoba hanya bisa diputus kalau masyarakat ikut jadi mata dan telinga aparat.

Reporter Detik Kriminal.id
Eka Hombing.
Sabtu 27 Juni 2026.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Ungkap 3.809 Kasus Narkoba, 17,45 Ton Barang Bukti Disita

26 Juni 2026 - 13:51 WIB

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ciduk Terduga Pengedar Sabu Di Padang Bulan Rantau Utara 

26 Juni 2026 - 11:28 WIB

Bawa 4 Bungkus Sabu, Raja Amin Sihombing Diciduk Polisi

24 Juni 2026 - 12:00 WIB

Respons Cepat Polisi! Barak Diduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba di Aek Kanopan Timur Dibongkar dan Dibakar

24 Juni 2026 - 07:38 WIB

SPR: Jangan Jadikan Pengungkapan Motif Kematian Aknis Jance Zebua Sebagai Alat Merendahkan Martabat Perempuan dan Anakku

22 Juni 2026 - 09:27 WIB

Trending di Berita Narkotika