RANTAUPRAPAT, Detik kriminal – Sidang lanjutan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pelestarian lingkungan hidup dengan Nomor Perkara 12/Pdt.G/2026/PN Rap kembali digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Senin (29/6/2026). Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pembuktian dari pihak Tergugat.
Dalam persidangan tersebut, para Tergugat menghadirkan sejumlah saksi serta mengajukan bukti-bukti surat sebagai upaya membantah seluruh dalil gugatan yang diajukan oleh Yayasan Bumi Hukum Sejahtera.

Tim Kuasa Hukum Tergugat I dan II dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners menyampaikan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, pihak Penggugat dinilai belum dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya melalui saksi maupun alat bukti yang memadai.
“Hari ini kami menghadirkan saksi dan bukti surat untuk membantah seluruh dalil gugatan Penggugat. Berdasarkan fakta persidangan, Penggugat tidak menghadirkan saksi maupun alat bukti yang mendukung dalil-dalil yang diajukannya,” ujar tim kuasa hukum Tergugat di hadapan awak media usai persidangan.
Pihak Tergugat juga mempertanyakan dasar hukum keterlibatan Yayasan Bumi Hukum Sejahtera dalam mengajukan gugatan yang menurut mereka berkaitan dengan tanah milik masyarakat.
Menurut kuasa hukum Tergugat, yayasan tersebut mengatasnamakan lembaga yang bergerak di bidang lingkungan hidup, sementara objek perkara yang disengketakan merupakan tanah masyarakat yang, menurut pihak Tergugat, tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan pelestarian lingkungan sebagaimana didalilkan dalam gugatan.
Selain itu, Tergugat menyatakan bahwa seluruh saksi dan dokumen yang diajukan menunjukkan objek tanah yang disengketakan diperoleh secara sah dari masyarakat dan bukan merupakan bagian dari kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III maupun kawasan yang terbukti mengalami kerusakan lingkungan.
Kuasa Hukum Tergugat, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menambahkan bahwa sejak awal pihaknya menilai gugatan tersebut bersifat kabur (obscuur libel) karena dinilai tidak menjelaskan objek sengketa secara jelas, tidak didukung alat bukti yang memadai, serta mengandung kontradiksi antara posita dan petitum.
“Penggugat tidak mampu menunjukkan bukti bahwa klien kami melakukan perbuatan melawan hukum ataupun menyebabkan kerusakan lingkungan. Sebaliknya, hari ini kami menghadirkan saksi dan bukti surat untuk memperlihatkan fakta yang sebenarnya di hadapan Majelis Hakim,” ujar Beriman.
Pihak Tergugat menyatakan optimistis seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan secara objektif berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meyakini gugatan ini tidak terbukti karena tidak didukung bukti maupun saksi dari Penggugat. Sebaliknya, Tergugat telah mengajukan saksi dan bukti surat yang menurut kami menunjukkan bahwa dalil-dalil gugatan tersebut tidak berdasar,” tutup Beriman Panjaitan.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung dan perkara tersebut belum diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat. Putusan akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh tahapan pembuktian selesai dilaksanakan.
(tim-red Red)













