Jakarta, Detik kriminal – Korupsi bukan sekadar perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, tetapi juga kejahatan yang menghasilkan keuntungan bagi pelaku, kelompok tertentu, maupun pihak lain yang menikmati hasil tindak pidana tersebut. Oleh karena itu, penyidik dan penuntut umum tidak boleh hanya berhenti pada pembuktian perbuatan pidana, melainkan wajib menelusuri aliran dana hasil korupsi melalui pendekatan follow the money.
Sangat disayangkan apabila dalam penanganan perkara korupsi masih ditemukan penyidikan yang lebih fokus pada penetapan tersangka semata, namun kurang maksimal dalam menelusuri ke mana uang negara yang dikorupsi mengalir. Akibatnya, banyak pihak yang diduga menikmati hasil korupsi luput dari proses hukum, sementara aset hasil kejahatan tidak berhasil dipulihkan untuk negara.

Pendekatan follow the money sejatinya sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait pengembalian kerugian negara dan perampasan aset hasil tindak pidana.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas aset yang berasal dari tindak pidana, termasuk korupsi. Dengan demikian, penyidik tidak memiliki alasan untuk mengabaikan penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Kejaksaan, Kepolisian, maupun penyidik pada lembaga penegak hukum lainnya harus lebih selektif, profesional, dan berani mengungkap pihak-pihak yang menerima, menguasai, atau menikmati hasil korupsi. Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menyentuh aktor intelektual, pihak yang memperoleh keuntungan, serta seluruh jaringan yang menikmati uang negara secara melawan hukum.
Masyarakat berhak mempertanyakan integritas dan keseriusan aparat penegak hukum apabila penyidikan korupsi tidak mengedepankan prinsip *follow the money*. Sebab, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah tersangka yang ditangkap, tetapi juga dari kemampuan negara mengembalikan aset yang dirampas oleh para koruptor dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Sudah saatnya penyidik dan penuntut umum menjadikan follow the money sebagai instrumen utama dalam setiap perkara korupsi. Tanpa penelusuran aliran dana secara menyeluruh, penegakan hukum berpotensi hanya menyentuh permukaan persoalan dan gagal membongkar jaringan korupsi yang sesungguhnya.













