Labuhanbatu, Detikkriminal.id – Tim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan V, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (12/7/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan empat pria. Dua di antaranya diduga sebagai penjual dan pembeli sabu, sementara dua lainnya turut diamankan karena berada di lokasi dan hasil tes urine menunjukkan positif menggunakan narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB mengenai adanya aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, SH, MH, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, SE, SH kemudian melakukan penggerebekan sekitar pukul 00.15 WIB.
Di dalam rumah tersebut, petugas mengamankan empat orang, yakni Yudi Pristiwa (35), warga Jalan Pejuang 45, Kelurahan Aek Kanopan, yang diduga sebagai pemilik narkotika, Lenor Albi Sinaga (46), warga Lingkungan V Kelurahan Aek Kanopan Timur, yang diduga sebagai pembeli, serta Syahputra (49) dan Marjuang Sianipar (40), keduanya warga Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap Lenor Albi Sinaga, polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,18 gram di saku celananya. Kepada petugas, Lenor mengaku sabu tersebut dibelinya dari Yudi Pristiwa.
Selanjutnya, petugas menggeledah Yudi Pristiwa dan menemukan satu bungkus plastik klip besar berisi tujuh paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 2,10 gram.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan di sekitar rumah. Dari dalam sebuah sepatu berwarna oranye, petugas menemukan sarung timbangan elektrik yang berisi satu paket sabu dalam plastik klip besar dan satu paket sabu dalam plastik klip sedang dengan berat bruto 3,59 gram. Yudi mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual.
Kepada penyidik, Yudi mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Simpang Sukarame, Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
Dari lokasi, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan total berat bruto sekitar 5,87 gram, satu unit timbangan elektrik, plastik klip kosong, tiga unit telepon genggam berbagai merek, uang tunai sebesar Rp220.000, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah tanpa pelat nomor.
Sementara itu, dua pria lainnya, yakni Syahputra dan Marjuang Sianipar, menjalani pemeriksaan intensif setelah hasil tes urine keduanya dinyatakan positif mengandung narkotika.
Seluruh terduga beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kualuh Hulu sebelum penanganan perkara dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (M.Sukma)















