banner 728x250

Marak Oknum Mafia Tanah, Ketum PWDPI Minta Menteri BPN/ATR dan Kehutanan Turun ke Karimun Kepri

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Detik kriminal – Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk turun langsung ke Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Permintaan ini disampaikan Langkah ini dengan adanya dugaan kuat praktik mafia tanah yang berjalan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang diduga melibatkan kerja sama antara oknum aparat penegak hukum, instansi BPN dan pihak pengusaha serta oknum pejabat.

banner 325x300

Ketum PWDPI, M. Nurullah RS sampaikan fakta administrasi perkara, upaya kasasi yang diajukan PT KSP terhadap sengketa lahan nomor 3426 K/PDT/2026 diduga telah melampaui batas waktu yang ditetapkan Pasal 330 ayat (1) UU No.8 Tahun 1981.

Putusan Pengadilan Tinggi Kepri diucapkan pada 29 Oktober 2025, sementara data resmi Mahkamah Agung mencatat perkara baru diterima 1 April 2026 dan teregistrasi kasasi pada 30 Juni 2026.

“Syarat waktu adalah ketentuan mutlak. Putusan Pengadilan Tinggi Kepri sudah sah dan mengikat, kami memohon Mahkamah Agung memeriksa syarat formil ini dengan teliti,” ujarnya pada Rabu (15/7/2026).

Selain itu, pihaknya juga mendapat laporan Persoalan menyangkut lahan seluas 112 hektar di Desa Penarah, Kecamatan Belat. Keluarga Siti Madinatul Munawaroh dan Atan mencatat telah mengelola lahan tersebut sejak 1968.

Belakangan muncul klaim dari pihak lain yang didukung dokumen surat keterangan sporadik tahun 2010. Terdapat kejanggalan pada dokumen tersebut, antara lain menyebut penggarapan sejak 1970 terhadap pihak yang lahir pada tahun yang sama, serta dugaan pemalsuan tanda tangan.

“Diduga mantan Gubernur sekaligus mantan Bupati Karimun Nurdin Basirun, terlibat dalam upaya penguasaan lahan tersebut, dan warga dilaporkan telah menerima teror serta laporan ke kepolisian pada 24 April 2026,” ungkapnya.

Ketum PWDPI mengaku pihaknya juga mencatat laporan warga terkait pelanggaran perizinan tambang bauksit dan granit telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun pada 2024 dan Kejaksaan Agung pada 2026.

Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, Ketua DPW PWDPI Kepri Hatik Hidayati Setiowati menyampaikan tuntutan penundaan proses izin baru tambang di Pulau Belat dan Pulau Penarah sampai persoalan hukum dan kewajiban pemulihan lingkungan masa lalu diselesaikan.

Pernyataan ini menegaskan permintaan agar pihak kementerian terkait memverifikasi fakta di lapangan, menindaklanjuti kejanggalan administrasi, memeriksa keterkaitan antar pihak, serta memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kami minta pak mentri ATR/BPN serta Kehutanan segera turun di kabupaten Karimun untuk menerbitkan tanah yang selama ini banyak disengketakan oleh para oknum dan sengsarakan masyarakat. Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan aksi unjuk rasa ke Jakarta,” pungkas, ketua PWDPI Kepri.
(Humas DPP PWDPI).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *