Oleh: Paulus PG, SH, MH, CMd, Cvapol, CNeg, CPC. Ketua Pemuda Demokrasi Indonesia DPD Sumatera Utara
Indonesia genap berusia 81 tahun. Delapan puluh satu tahun bukanlah usia yang pendek. Bangsa ini telah melewati berbagai fase sejarah: perjuangan kemerdekaan, pembangunan, pergantian kekuasaan, krisis ekonomi, hingga Reformasi 1998 yang membawa harapan besar tentang lahirnya Indonesia yang lebih demokratis, adil, dan berpihak kepada rakyat.
Namun hari ini kita patut bertanya dengan jujur: apakah cita-cita kemerdekaan benar-benar telah dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia?
Kita memiliki sumber daya alam yang melimpah, wilayah yang luas, bonus demografi, serta sumber daya manusia yang luar biasa. Tetapi kekayaan tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyat. Masih ada masyarakat yang kesulitan mendapatkan pekerjaan, pelayanan kesehatan yang layak, pendidikan yang berkualitas, kepastian hukum, bahkan sekadar mendapatkan rasa aman dalam mempertahankan haknya.
Inilah ironi sebuah negara besar.
Reformasi 1998 Jangan Hanya Menjadi Catatan Sejarah
Kita tidak boleh melupakan Reformasi 1998. Saat itu rakyat turun ke jalan karena akumulasi persoalan ekonomi, politik, ketidakadilan, kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Reformasi lahir dari keberanian rakyat untuk mengatakan bahwa negara tidak boleh dikuasai oleh kepentingan segelintir orang.
Tetapi setelah hampir tiga dekade Reformasi, pertanyaan kritis kembali muncul: **apakah penyakit yang dahulu kita lawan benar-benar telah hilang, atau hanya berubah bentuk dan berganti wajah?**
Korupsi masih menjadi ancaman. Praktik kolusi dan nepotisme masih menjadi sorotan. Ketimpangan ekonomi masih terasa. Konflik agraria belum selesai. Penegakan hukum masih sering dipertanyakan. Dan dalam sejumlah kasus, masyarakat kecil merasa lebih mudah berhadapan dengan hukum daripada mendapatkan perlindungan hukum.
Kalau kondisi seperti ini terus dibiarkan, maka Reformasi hanya akan menjadi romantisme sejarah tanpa perubahan substansial.
Hukum Jangan Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas
Kemerdekaan tanpa keadilan adalah kemerdekaan yang belum sempurna.
Hukum seharusnya menjadi panglima, bukan alat kekuasaan. Aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan bukti, profesionalitas, independensi, dan keberanian moral—bukan berdasarkan tekanan politik, kepentingan ekonomi, ataupun siapa yang memiliki kekuasaan.
Kriminalisasi, tebang pilih, dan ketidakpastian hukum tidak boleh menjadi bagian dari wajah Indonesia yang merdeka.
Rakyat membutuhkan kepastian bahwa ketika haknya dirampas, negara hadir. Ketika tanahnya disengketakan, negara memberikan perlindungan. Ketika menjadi korban kejahatan, negara memberikan keadilan. Dan ketika berhadapan dengan kekuasaan, rakyat tidak boleh merasa sendirian.
Persoalan Agraria Adalah Persoalan Kemanusiaan
Konflik agraria juga harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Tanah bukan sekadar aset ekonomi. Bagi masyarakat, tanah adalah tempat tinggal, sumber kehidupan, warisan keluarga, dan bagian dari masa depan.
Karena itu, setiap persoalan pertanahan harus diselesaikan dengan prinsip keadilan, transparansi, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak masyarakat.
Negara jangan hanya hadir ketika investasi membutuhkan kepastian, tetapi juga harus hadir ketika rakyat membutuhkan perlindungan.
Ekonomi dan Kesehatan Tidak Boleh Kehilangan Arah
Kemerdekaan juga harus diterjemahkan menjadi kemampuan rakyat untuk hidup layak.
Pertumbuhan ekonomi tidak cukup hanya diukur melalui angka-angka statistik. Pemerintah harus melihat apakah rakyat kecil benar-benar merasakan dampaknya.
Begitu pula dengan kesehatan. Tidak boleh ada rakyat yang kehilangan kesempatan hidup hanya karena tidak mampu mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.
Negara yang besar bukan hanya negara yang memiliki gedung tinggi, jalan tol, dan proyek pembangunan besar. **Negara yang besar adalah negara yang mampu memastikan rakyat kecil hidup bermartabat.
Pemerintah Harus Memiliki Arah yang Jelas
Di tengah berbagai persoalan tersebut, pemerintah harus mampu menunjukkan arah pembangunan yang jelas, terukur, dan konsisten.
Rakyat tidak membutuhkan sekadar slogan. Rakyat membutuhkan kebijakan yang nyata.
Kebijakan ekonomi harus memberikan ruang bagi rakyat kecil. Penegakan hukum harus memberikan kepastian. Reformasi birokrasi harus menghasilkan pelayanan publik yang bersih. Pendidikan harus mencerdaskan. Kesehatan harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Dan pembangunan harus berorientasi pada pemerataan.
Presiden dan seluruh jajaran pemerintahan harus berani mengevaluasi kebijakan yang tidak memberikan manfaat nyata bagi rakyat.
Jangan sampai negara sibuk membangun citra, sementara rakyat masih sibuk memperjuangkan hak-haknya.
81 Tahun Merdeka, Saatnya Introspeksi
Memperingati kemerdekaan bukan hanya memasang bendera, mengikuti upacara, atau mengucapkan kata “merdeka”.
Kemerdekaan harus menjadi momentum untuk bertanya kepada diri sendiri: apa yang sudah kita lakukan untuk mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa?
Bung Karno pernah mengingatkan bahwa kemerdekaan bukanlah tujuan akhir. Kemerdekaan adalah jembatan emas menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Karena itu, 81 tahun Indonesia merdeka harus menjadi momentum koreksi nasional.
Kita tidak boleh alergi terhadap kritik. Pemerintah tidak boleh menganggap kritik sebagai ancaman. Kritik adalah bagian dari demokrasi, selama disampaikan berdasarkan fakta dan kepentingan bangsa.
Saya percaya Indonesia memiliki masa depan yang besar. Tetapi masa depan itu hanya dapat diwujudkan apabila kekuasaan digunakan untuk kepentingan rakyat, hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, korupsi dilawan secara serius, konflik agraria diselesaikan secara adil, serta pembangunan ekonomi dan kesehatan benar-benar berpihak kepada masyarakat.
Indonesia memang telah merdeka dari penjajahan. Tetapi perjuangan untuk membebaskan rakyat dari kemiskinan, ketidakadilan, korupsi, ketimpangan, kriminalisasi, dan kesewenang-wenangan masih merupakan pekerjaan rumah kita bersama.
Pada usia 81 tahun, jangan hanya bertanya “sudah berapa lama Indonesia merdeka?”
Mari kita bertanya lebih jauh:
Sudah sejauh mana kemerdekaan itu menghadirkan keadilan bagi rakyat?”
Jika keadilan masih sulit ditemukan, maka perjuangan kemerdekaan belum selesai.
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81. Merdeka bukan sekadar bebas dari penjajahan, tetapi bebas dari ketidakadilan.
Paulus PG, SH, MH, CMd, Cvapol, CNeg, CPC
Ketua Pemuda Demokrasi Indonesia DPD Sumatera Utara














