Sulawesi Selatan,Gowa – Detikkriminal.id – 09-10-2026.Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Sulawesi Selatan menunjukkan komitmennya dalam mengawal proses penegakan hukum dengan memantau jalannya sidang “PS” dalam Perkara Nomor 54 di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Pengawalan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Ketua Umum LIN, R.I. Wiratmoko, agar seluruh jajaran organisasi turut mengawasi jalannya proses hukum serta mendorong terciptanya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran LIN hadir untuk memberikan perhatian terhadap proses persidangan sekaligus memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kehadiran LIN juga menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses peradilan agar tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Ketua Umum LIN, R.I. Wiratmoko, menegaskan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas serta tanggung jawab jabatan. Pesan tersebut tercermin dalam seruan yang disampaikan pada poster kegiatan, yakni agar tidak mengkhianati sumpah jabatan dan tetap berpegang teguh pada aturan hukum.
LIN menyatakan akan terus mengikuti perkembangan persidangan dan menunggu hasil proses hukum yang berlangsung. Apabila ditemukan dugaan penyimpangan atau ketidaksesuaian dalam proses tersebut, organisasi diharapkan menempuh mekanisme pengaduan dan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.
Melalui pengawalan ini, LIN ingin menegaskan bahwa kehadiran organisasi bukan untuk mengintervensi kewenangan pengadilan, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap tegaknya supremasi hukum dan keadilan bagi semua pihak.
“LIN Hadir untuk Negeri. Kawal Keadilan, Hormati Proses Hukum, dan Jaga Integritas.”
Catatan redaksi: Informasi mengenai jalannya sidang, pokok perkara, serta dugaan penyimpangan perlu dikonfirmasi melalui sumber resmi dan pihak terkait sebelum berita diterbitkan. Narasi ini disusun berdasarkan informasi pada poster dan tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak mana pun.
Penulis :
Muh. Sahid.
(Amatd)


















