Menu

Mode Gelap
 

Berita Kasus

Menyerang Wartawan adalah Serangan terhadap Publik

badge-check


					Menyerang Wartawan adalah Serangan terhadap Publik Perbesar

Jakarta, 31 Januari 2026 — Media Independen Online (MIO) Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi saat wartawan yang bersangkutan bersama seorang narasumber mendatangi sebuah rumah yang disebut-sebut sebagai tempat tinggal sekaligus rumah dinas Bupati Tapanuli Tengah. Kedatangan wartawan tersebut bertujuan untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi informasi agar pemberitaan yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.

Namun, alih-alih memperoleh klarifikasi, wartawan dan narasumber justru diduga mengalami tindakan penganiayaan oleh oknum yang berada di lokasi tersebut. Tindakan ini merupakan bentuk kekerasan yang tidak dapat dibenarkan dan mencederai kemerdekaan pers.

Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan merupakan ancaman serius bagi hak publik dan demokrasi.

> “Menyerang wartawan adalah serangan terhadap publik. Wartawan bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan pribadi. Setiap bentuk intimidasi, penghalangan, apalagi kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan pembungkaman hak publik atas informasi,” tegas Prayogie yang juga pemilik portal berita HITVberita.com, Sabtu (31/1/2026), dj Jakarta.

Menurutnya, verifikasi dan klarifikasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, setiap upaya wartawan dalam mencari kebenaran informasi seharusnya dilindungi, bukan dihadapi dengan tindakan represif.

“Jika wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik justru menjadi korban kekerasan, maka yang terancam bukan hanya kebebasan pers, tetapi juga sendi-sendi demokrasi dan keterbukaan di daerah,” tambahnya.

Terkait itu MIO Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan penganiayaan tersebut secara objektif, transparan, dan berkeadilan, serta memastikan adanya perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas profesionalnya.

MIO Indonesia juga mengingatkan seluruh pejabat publik dan aparat di daerah agar menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari kontrol sosial dan pilar demokrasi. Keterbukaan terhadap pers merupakan kewajiban moral dan konstitusional dalam negara hukum.

Kasus di Tapanuli Tengah ini harus menjadi perhatian serius semua pihak agar tidak menjadi preseden buruk bagi iklim kebebasan pers di Indonesia. Menjaga keselamatan wartawan berarti menjaga hak publik atas informasi serta memastikan demokrasi tetap berjalan secara sehat dan bertanggung jawab. (\•/)

Sumber:
Divisi Humas MIO Indonesia

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sidang Gugatan PT Dipo Star Finance: Penggugat Ajukan Bukti Dugaan Fidusia Bermasalah dan Lelang Sepihak

23 Juni 2026 - 08:54 WIB

Sidang Dugaan Suap Ijon Proyek Pemkab Bekasi, Kuasa Hukum Sebut Uang Pinjaman, Jaksa Tegaskan Berasal dari Keuntungan Proyek

22 Juni 2026 - 11:03 WIB

Laporan ke KPK Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Pencucian Uang Untuk menjaga akurasi dan prinsip praduga tak bersalah

22 Juni 2026 - 09:58 WIB

Penggugat Yayasan Bumi Hukum Sejahtera Tidak Mampu hadirkan saksi dan bukti

22 Juni 2026 - 04:59 WIB

Kerugian Rp500 Juta dan Korban Luka Bacok, Polisi Diminta Usut Tuntas Insiden di Sei Apung

20 Juni 2026 - 17:46 WIB

Trending di Berita Kasus