Menu

Mode Gelap
 

Berita Kasus

KPH V MINTA CEK KOORDINAT, Dugaan Sawit 104 Hektare di Kawasan Hutan Masih Menunggu Pembuktian

badge-check


					KPH V MINTA CEK KOORDINAT, Dugaan Sawit 104 Hektare di Kawasan Hutan Masih Menunggu Pembuktian Perbesar

Labuhanbatu, Detik kriminal – 11 April 2026 – Polemik dugaan keberadaan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 104 hektare di Dusun Padang Aloban, Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, yang diduga berada dalam kawasan hutan negara, terus bergulir.

Setelah sebelumnya menjadi sorotan publik, pihak UPT KPH V Aek Kanopan, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, akhirnya kembali memberikan tanggapan lanjutan terkait konfirmasi yang disampaikan oleh Tim Redaksi bersama LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat (SEPRakyat).

Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, pihak KPH V menyampaikan:

“Kalau masih diduga, kita perlu membuktikannya dengan mengecek lokasi berdasarkan titik koordinat yang ada dan seharusnya membuat permohonan cek lahan kepada pihak UPTD KPH.”

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penentuan status kawasan tidak dapat dilakukan secara asumsi, melainkan harus melalui verifikasi teknis berbasis data spasial dan prosedur resmi.

Menanggapi hal itu, Ketua OKK (Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan) SEPRakyat, Abdi Triento Silaban, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti arahan tersebut dengan mengajukan permohonan resmi serta melengkapi data koordinat lokasi yang dimaksud.

“Kami menghargai respons dari pihak KPH. Namun di sisi lain, kami juga berharap proses ini tidak berlarut-larut, mengingat isu ini sudah menjadi perhatian publik dan menyangkut potensi kawasan hutan negara,” tegasnya.

SEPRakyat juga menyatakan telah mengantongi data awal, termasuk dokumentasi lokasi dan peta digital, yang akan dilampirkan dalam permohonan resmi kepada pihak kehutanan.

Sementara itu, hingga saat ini, pihak yang diduga sebagai pengelola atau pemilik kebun masih belum memberikan klarifikasi resmi atas konfirmasi yang telah dilayangkan sebelumnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap aktivitas dalam kawasan hutan wajib memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas dari negara.

SEPRakyat menegaskan akan segera menyurati UPT KPH V Aek Kanopan serta instansi terkait lainnya guna memastikan adanya verifikasi lapangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di tengah proses tersebut, masyarakat berharap pemerintah tidak hanya menunggu laporan formal, tetapi juga proaktif dalam memastikan tidak adanya penguasaan kawasan hutan secara ilegal.

Publik kini menanti langkah konkret dari pihak kehutanan dalam melakukan verifikasi lapangan, sekaligus mengungkap status sebenarnya dari lahan perkebunan yang menjadi polemik ini.

(Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Dana Umat Rp28 Miliar Menguap, BNI Disorot Soal Sistem Pengawasan

10 April 2026 - 16:28 WIB

Anggota DPD RI Bali Dilaporkan soal Hoaks MBG, Unggahan Media Sosial Dipersoalkan

9 April 2026 - 16:13 WIB

PT PAL Belum Beri Klarifikasi, Plang Penguasaan Negara di Panai Tengah Disorot Publik

7 April 2026 - 01:24 WIB

Mediasi Buntu, Yayasan Pesantren Darul Sholihin Diduga Kuasai Tanah Tanpa Hak

6 April 2026 - 13:44 WIB

SEBULAN MANDUL! Masyarakat Desak Polisi Naikkan Status Kasus Pengeroyokan di Eks HGU PT BSP

4 April 2026 - 10:32 WIB

Trending di Berita Kasus