Batu Bara, Detik kriminal – 23 April 2026 — Sejumlah warga Dusun Pardomuan, Desa Sei Rakyat, Kabupaten Batu Bara, menyampaikan keberatan atas dugaan ketidakadilan dalam pendataan penerima bantuan sosial serta perilaku yang dinilai tidak mencerminkan keteladanan oleh Kepala Dusun berinisial J.L. Sitorus.
Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh warga dan perwakilan masyarakat setempat. Mereka menilai, proses pendataan bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), diduga tidak berjalan secara objektif dan transparan.

Menurut warga, dugaan tebang pilih dalam pendataan penerima bantuan menjadi persoalan utama. Beberapa warga yang dinilai layak justru tidak terdaftar, sementara pihak tertentu, termasuk yang diduga memiliki kedekatan dengan aparat, disebut lebih diutamakan.
Selain itu, warga juga menyoroti perilaku pribadi Kepala Dusun yang dianggap tidak mencerminkan sikap sebagai aparatur desa yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.
Keluhan ini disebut telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dan memuncak dengan adanya penyampaian aspirasi secara resmi. Bahkan, sejumlah warga telah membuat dan menandatangani surat pernyataan ketidakpuasan terhadap kinerja Kepala Dusun tersebut.
Salah seorang warga menyampaikan, masyarakat hanya menginginkan keadilan dalam penyaluran bantuan.
“Yang kami minta hanya keadilan. Banyak warga yang benar-benar layak menerima bantuan, tapi tidak terdata,” ujarnya.
Warga lainnya berharap pemerintah desa dapat segera merespons persoalan ini secara serius.
“Kami berharap pemerintah desa tidak tutup mata, karena ini menyangkut hak masyarakat kecil,” tambahnya.
Dari sisi regulasi, penyaluran bantuan sosial seperti PKH seharusnya mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan dilaksanakan secara objektif, transparan, serta akuntabel. Dugaan ketidakadilan dalam pendataan berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain itu, aparatur desa, termasuk kepala dusun, memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi etika serta menjadi teladan di lingkungan masyarakat. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Sejumlah warga Dusun Pardomuan mendesak agar pemerintah desa segera mengambil langkah tegas, di antaranya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Dusun, bersikap transparan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, serta melakukan pemberhentian apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, Kepala Dusun J.L. Sitorus belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut. Warga berharap pemerintah desa segera mengambil tindakan demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan keadilan dalam penyaluran bantuan sosial.
(Junianto Sinaga)













