Jakarta Timur, Detik kriminal – 22 April 2026 — Aksi licik komplotan spesialis ganjal ATM yang selama ini meresahkan warga akhirnya terhenti. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur berhasil meringkus empat pelaku yang beraksi di wilayah Cipayung. Dari tangan para pelaku, kerugian korban ditaksir mencapai Rp.274 juta.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (22/4/2026). Kasat Reskrim AKBP Bayu Kurniawan membeberkan, modus yang digunakan pelaku tergolong klasik namun masih efektif menjebak korban.

“Korban awalnya hendak bertransaksi, namun kartu ATM tersangkut. Dalam kondisi panik, pelaku datang dan berpura-pura membantu,” ujar Bayu.
Dalam skenario yang sudah disusun rapi, satu pelaku menyuruh korban memasukkan PIN dengan dalih membantu. Di saat bersamaan, pelaku lain mengintip dan menghafal PIN korban. Setelah itu, korban diarahkan meninggalkan lokasi dengan alasan melapor ke bank.
“Begitu korban pergi, pelaku langsung mengambil kartu ATM dan menguras isi rekening,” tegasnya.
Peran Terstruktur, Aksi Terorganisir
Polisi mengungkap, keempat pelaku memiliki peran berbeda dalam setiap aksi:
HF: memasang alat pengganjal berupa tusuk gigi modifikasi
A: mengintip dan menghafal PIN korban
AT: mengalihkan perhatian korban
D: mengambil kartu ATM dari mesin
“Ini bukan kejahatan spontan. Mereka bekerja terstruktur dan hasilnya dibagi rata,” kata Bayu.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jatisampurna, Bekasi. Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa alat pengganjal, sejumlah kartu ATM, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Lebih mengejutkan, salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa. Komplotan ini bahkan telah beraksi hingga tujuh kali di berbagai daerah, termasuk di luar Jakarta Timur seperti Cilegon dan wilayah Jawa Tengah.
Jerat Hukum dan Imbauan Polisi
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat menggunakan ATM.
“Jangan mudah percaya pada orang tak dikenal. Jika ada kendala, segera hubungi call center resmi bank atau petugas keamanan,” pungkas AKBP Bayu Kurniawan.
Penindakan ini menegaskan komitmen Polres Metro Jakarta Timur dalam memberantas kejahatan jalanan serta menjaga rasa aman masyarakat dari praktik kejahatan yang kian terorganisir.









