Menu

Mode Gelap
 

Berita Kriminal

Terungkap! Modus Tusuk Gigi di ATM, Empat Pelaku Diciduk Polisi

badge-check


					0-0x0-0-0# Perbesar

0-0x0-0-0#

Jakarta Timur, Detik kriminal – 22 April 2026 — Aksi licik komplotan spesialis ganjal ATM yang selama ini meresahkan warga akhirnya terhenti. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur berhasil meringkus empat pelaku yang beraksi di wilayah Cipayung. Dari tangan para pelaku, kerugian korban ditaksir mencapai Rp.274 juta.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (22/4/2026). Kasat Reskrim AKBP Bayu Kurniawan membeberkan, modus yang digunakan pelaku tergolong klasik namun masih efektif menjebak korban.

“Korban awalnya hendak bertransaksi, namun kartu ATM tersangkut. Dalam kondisi panik, pelaku datang dan berpura-pura membantu,” ujar Bayu.

Dalam skenario yang sudah disusun rapi, satu pelaku menyuruh korban memasukkan PIN dengan dalih membantu. Di saat bersamaan, pelaku lain mengintip dan menghafal PIN korban. Setelah itu, korban diarahkan meninggalkan lokasi dengan alasan melapor ke bank.

“Begitu korban pergi, pelaku langsung mengambil kartu ATM dan menguras isi rekening,” tegasnya.

Peran Terstruktur, Aksi Terorganisir

Polisi mengungkap, keempat pelaku memiliki peran berbeda dalam setiap aksi:

HF: memasang alat pengganjal berupa tusuk gigi modifikasi

A: mengintip dan menghafal PIN korban

AT: mengalihkan perhatian korban

D: mengambil kartu ATM dari mesin

“Ini bukan kejahatan spontan. Mereka bekerja terstruktur dan hasilnya dibagi rata,” kata Bayu.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jatisampurna, Bekasi. Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa alat pengganjal, sejumlah kartu ATM, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Lebih mengejutkan, salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa. Komplotan ini bahkan telah beraksi hingga tujuh kali di berbagai daerah, termasuk di luar Jakarta Timur seperti Cilegon dan wilayah Jawa Tengah.

Jerat Hukum dan Imbauan Polisi

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat menggunakan ATM.

“Jangan mudah percaya pada orang tak dikenal. Jika ada kendala, segera hubungi call center resmi bank atau petugas keamanan,” pungkas AKBP Bayu Kurniawan.

Penindakan ini menegaskan komitmen Polres Metro Jakarta Timur dalam memberantas kejahatan jalanan serta menjaga rasa aman masyarakat dari praktik kejahatan yang kian terorganisir.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman

23 April 2026 - 08:19 WIB

Unit Lantas Cengkareng Tangkap terduga pelaku Curas Bersenjata Tajam di Ring Road Rawa Buaya, Satu terduga pelaku Diamankan

22 April 2026 - 12:35 WIB

Polri Berhasil Bongkar Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools, Kerugian Capai Rp350 Miliar

22 April 2026 - 12:31 WIB

Terduga Pengedar Sabu Di Ciduk Polisi, Barang Bukti  Sabu 2,71 Gram Bruto Dan Sepeda Motor Scoopy di Amankan 

21 April 2026 - 09:58 WIB

Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

21 April 2026 - 07:02 WIB

Trending di Berita Kriminal