Menu

Mode Gelap
 

Berita Kasus

Dugaan Praktik Jual Beli Bayi di Batu Bara, Oknum Bidan Disorot, Warga Desak Aparat Bertindak Cepat

badge-check


					Dugaan Praktik Jual Beli Bayi di Batu Bara, Oknum Bidan Disorot, Warga Desak Aparat Bertindak Cepat Perbesar

Batu Bara, Sumatera Utara, Detik krominal – Warga Desa Cengkring Pekan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, dibuat resah oleh dugaan praktik ilegal jual beli bayi yang disinyalir melibatkan seorang oknum bidan berinisial R br Marpaung. Praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan hingga bertahun-tahun tanpa tersentuh proses hukum.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan praktik ini mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi. Terduga pelaku disebut menawarkan bayi kepada sejumlah pasangan suami istri (pasutri) dengan harga mencapai Rp20 juta per bayi. Selain itu, terdapat biaya tambahan sekitar Rp5 juta untuk pengurusan akta kelahiran yang diduga menggunakan dokumen tidak sah.

Dalam praktiknya, bayi diduga diperjualbelikan tanpa melalui prosedur adopsi resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Modus lain yang mencuat adalah pembuatan surat keterangan kelahiran palsu guna mempermudah penerbitan dokumen administrasi kependudukan.

Sejumlah warga mengaku telah lama mengetahui aktivitas tersebut dan merasa sangat resah.

“Ini bukan kejadian sekali dua kali, tapi diduga sudah sering terjadi. Kami berharap aparat segera turun tangan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, khususnya Pasal 2, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun serta denda hingga Rp600 juta.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002), Pasal 76F jo. Pasal 83, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, terkait pemalsuan data dalam penerbitan akta kelahiran.

Tidak hanya itu, pasangan suami istri yang membeli bayi juga berpotensi terseret hukum karena dapat dikategorikan sebagai pihak yang turut serta atau membantu tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP. Selain itu, keterlibatan dalam penggunaan dokumen palsu juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Desakan Warga kepada Aparat

Melihat seriusnya dugaan tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Batu Bara, untuk segera mengambil langkah tegas dengan:

Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh;

Menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat;

Memberikan perlindungan maksimal kepada bayi/anak sebagai korban;

Menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Salah satu tokoh masyarakat menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa.

“Jika benar terjadi, ini adalah kejahatan serius terhadap kemanusiaan dan masa depan anak,” ujarnya.

Warga berharap aparat bertindak cepat, transparan, dan profesional agar praktik serupa tidak terus berulang. Perlindungan terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa dinilai harus menjadi prioritas utama.

(JS)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Skandal Tanah Cibubur: Akta Ditandatangani ‘Mayat’, 31 Santri Terancam Digusur

23 April 2026 - 14:00 WIB

Dugaan Ketidakadilan Bansos dan Perilaku Tak Patut, Warga Pardomuan Desak Evaluasi hingga Pencopotan Kadus

23 April 2026 - 08:35 WIB

Warga Rantauprapat Soroti Operasional Hans Club Station, Diduga Ganggu Ketertiban Lingkungan

22 April 2026 - 23:22 WIB

Manager Tempat Khursus Ancam Anak Didik, Orang Tua Lapor Polda Metro

22 April 2026 - 11:55 WIB

Terkuak! Trijono Soegandhi Diduga Putarbalikkan Fakta Transaksi HGU yang Sudah Lunas

20 April 2026 - 10:46 WIB

Trending di Berita Kasus