Labuhanatu. Detik kriminal.id– Menindaklanjuti adanya pemberitaan di media sosial terkait dugaan praktik gelanggang sabung ayam di Dusun Lingga Tiga II, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, jajaran Polsek Bilah Hulu langsung melakukan monitoring situasi kamtibmas di lokasi, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Bilah Hulu, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, SH, MH, bersama para Kanit dan personel Polsek Bilah Hulu.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Ipda R. Sinaga selaku Kanit IV Intelkam Polres Labuhanbatu, Ipda J. Ginting, S.H selaku Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu, Ipda Taufik Lubis selaku Kanit Binmas Polsek Bilah Hulu, perangkat Desa Lingga Tiga Sugiono, RT Lingga Tiga II Suharjo, serta Budi alias Guru yang disebut sebagai pemilik lokasi.
Kapolsek Bilah Hulu AKP Syamsul Bahri Dalimunthe mengatakan, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Melalui koordinasi dan wawancara langsung bersama Mabes Polri dan Polda Sumut melalui zoom meeting di lokasi, diperoleh keterangan bahwa kegiatan sabung ayam tersebut sudah tidak lagi beroperasi,” ujar Kapolsek.
Dalam zoom meeting tersebut, perwakilan pemerintah desa juga menegaskan bahwa aktivitas judi sabung ayam di Dusun Lingga Tiga II sudah tidak ada lagi. Selain itu, Mabes Polri melalui Polda Sumut turut mengapresiasi langkah cepat Kapolsek Bilah Hulu beserta jajaran yang langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan terkait berita viral yang dimuat di salah satu media.
Masyarakat Desa Lingga Tiga pun menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian atas respon cepat terhadap laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut.
Sementara itu, Budi alias Guru selaku pemilik lokasi turut memberikan testimoni bahwa kegiatan sabung ayam di lokasi tersebut sudah tidak lagi beroperasi.
Kegiatan monitoring dan koordinasi tersebut berlangsung hingga pukul 15.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.M.SUKMA













