banner 728x250

Rumah Peninggalan Almarhum Safruddin Diduga Direnovasi Tanpa Persetujuan Ahli Waris, Spanduk Kepemilikan Hilang, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

banner 120x600
banner 468x60

LABUHANBATU, Detik kriminal – Polemik kepemilikan sebuah rumah di Jalan Tenis Nomor 49, RT 002/RW 002, Kelurahan Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, mencuat ke publik. Para ahli waris almarhum Safruddin mengaku terkejut setelah mendapati rumah peninggalan keluarga tersebut diduga telah direnovasi dan dikuasai oleh pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan mereka.

Objek yang dipersoalkan berupa sebidang tanah seluas 419 meter persegi beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 967 atas nama Safruddin (Almarhum).

banner 325x300

Berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 1210-KM-02102023-0003 yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu, Safruddin meninggal dunia pada 20 September 2023. Selanjutnya, berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 145/840/Perm/2023 yang diterbitkan Kelurahan Siringoringo, ahli waris almarhum terdiri atas Erni Mijayawati (istri), Rikky Ermawan Syahputra, Ryan Anggriawan, Rika Purwandari, dan Muhammad Reza selaku anak kandung.

Selain itu, para ahli waris juga masih menyimpan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 yang diterbitkan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Dalam SPPT tersebut, objek pajak di Jalan Tenis Nomor 49 dengan luas 419 meter persegi masih tercatat atas nama Safruddin. Meski demikian, SPPT PBB merupakan dokumen administrasi perpajakan dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah, namun dapat menjadi salah satu dokumen pendukung yang dinilai bersama SHM, akta kematian, surat keterangan ahli waris, serta alat bukti lainnya sesuai ketentuan hukum.

Erni Mijayawati menjelaskan, rumah tersebut telah lama tidak dihuni sehingga kondisinya kurang terawat. Sekitar enam bulan sebelum bulan Ramadan 2026, dirinya masih sempat mengunjungi rumah tersebut dan mendapati bangunan dalam kondisi seperti biasa tanpa adanya perubahan fisik.

Namun, setelah Hari Raya Idulfitri 2026, Erni kembali mendatangi rumah tersebut untuk membersihkan bagian dalam rumah dan pekarangan. Saat itulah ia mengaku terkejut karena bangunan rumah telah mengalami renovasi pada sejumlah bagian tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari dirinya dan para ahli waris lainnya.

Erni juga mengungkapkan bahwa semasa hidupnya, almarhum Safruddin pernah menjadikan sertifikat rumah tersebut sebagai agunan di salah satu bank di Rantauprapat. Namun, menurut ingatannya, hal itu sudah berlangsung cukup lama dan ia menduga kewajiban tersebut telah diselesaikan atau dilunasi oleh almarhum.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar, rumah tersebut diduga direnovasi oleh seseorang yang disebut sebagai salah seorang pegawai cabang PDAM Kabupaten Labuhanbatu berinisial BS. Informasi tersebut masih berupa keterangan masyarakat dan belum merupakan kesimpulan maupun penetapan hukum.

Sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat, para ahli waris memasang spanduk di dinding rumah pada Sabtu, 11 Juli 2026 yang bertuliskan, “Rumah Ini Milik Ahli Waris Almarhum Safruddin Sesuai SHM Nomor 967”. Spanduk tersebut juga mencantumkan nama-nama ahli waris dan keterangan bahwa objek berada dalam pengawasan serta pendampingan hukum Kantor Hukum Beriman Panjaitan, SH., MH. & Partners. Namun, ketika kembali mendatangi lokasi pada Senin, 13 Juli 2026, para ahli waris mengaku spanduk tersebut sudah tidak lagi berada di dinding rumah dan mereka tidak mengetahui pihak yang melepas atau menghilangkannya.

“Kami sangat kecewa. Rumah milik almarhum suami saya tiba-tiba direnovasi tanpa ada pemberitahuan ataupun persetujuan kepada kami sebagai ahli waris. Bahkan spanduk yang kami pasang sebagai pemberitahuan juga sudah tidak ada lagi. Kami akan menempuh jalur hukum agar persoalan ini mendapat kepastian hukum dan keadilan,” ujar Erni Mijayawati.

Sebelum berita ini diterbitkan, media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada BS, yang disebut-sebut oleh warga sebagai salah seorang pegawai cabang PDAM Kabupaten Labuhanbatu, melalui pesan WhatsApp pada Senin (13/7/2026). Konfirmasi tersebut berisi permintaan klarifikasi mengenai informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan renovasi rumah tersebut. Namun hingga berita ini dipublikasikan, BS belum memberikan tanggapan maupun hak jawab. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim/red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *