banner 728x250

Laporan Warga Bergulir Hingga Kejagung, Ketua DPW PWDPI Kepri: Izin Baru Tambang Bauksit di Pulau Belat dan Penarah HARUS Ditunda!

banner 120x600
banner 468x60

KARIMUN, KEPRI, Detik kriminal – Laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan penyalahgunaan wewenang terkait izin tambang bauksit dan granit di Kabupaten Karimun yang disampaikan warga telah bergulir hingga ke tingkat pusat.

Menanggapi fakta ini, Ketua DPW PWDPI Kepri, Hatik Hidayati Setiowati, dengan tegas menuntut pemerintah daerah segera menghentikan proses dan menunda pemberian izin baru tambang bauksit di Pulau Belat dan Pulau Penarah sampai persoalan masa lalu benar-benar tuntas.

banner 325x300

Ketua PWDPI Kepri mengatakan Warga Kecamatan Durai yang diwakili Jamaluddin, nelayan dari Dusun Tanjung Serenggam, Kelurahan Sanglar, telah dua kali menyampaikan laporan resmi dengan bukti tanda terima sah:

“Laporan pertama, pada Jumat, 25 Oktober 2024, laporan diterima Ajun Jaksa Verdinan Pradana, S.H. di Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun (Dokumen No. IN.23), memuat dugaan dan pelanggaran izin tambang periode 2007–2013; laporan kedua, Kamis, 5 Februari 2026, laporan serupa diserahkan langsung hingga ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta (Dokumen No. IN.15),”ungkap Ketua PWDPI Kepri, pada (12/7/ 2026)

Dia juga menjelaskan, kedua laporan merujuk surat bernomor tanggal 5 Oktober 2024, menyoroti dugaan pelanggaran keras terhadap DKTM dan DJPL saat Nurdin Basirun menjabat Bupati Karimun. Warga menuding adanya penyalahgunaan wewenang, pencucian uang, serta pengabaian kewajiban merusak lingkungan dan merugikan masyarakat di Pulau Kas, Pulau Propos, dan Pulau Ngal yang sampai hari ini belum diselesaikan sama sekali.

Melihat ketidakjelasan penyelesaian hukum laporan warga, Hatik Hidayati Setiowati menilai keinginan menerbitkan izin baru adalah tindakan ceroboh dan berpotensi mengulangi kesalahan fatal yang sama.

“Kami menuntut tegas Pemerintah Kabupaten Karimun menunda izin bauksit di Pulau Belat dan Penarah SEKARANG JUGA! Jangan sampai kesalahan yang menelan kerugian rakyat dan lingkungan terulang kembali,”ujar Hatik dengan nada keras.

Ia menegaskan tidak boleh ada izin baru diterbitkan selama laporan warga belum mendapat putusan hukum yang jelas, dan perusahaan lama belum menuntaskan kewajiban reklamasi serta mengganti kerugian masyarakat.

“Warga sudah berjuang melapor sampai ke Kejagung. Itu bukti nyata pelanggaran yang terjadi sangat serius. Jangan sampai izin baru dijadikan pelarian untuk menutupi tanggung jawab masa lalu, dan rakyat kembali dikorbankan dua kali! Kami tidak akan membiarkan hal ini terjadi!” seru Hatik.

Ketua PWDPI Kepri mengingatkan, kekayaan alam bukan komoditas untuk keuntungan segelintir pihak, melainkan amanah yang harus dikelola dengan keadilan dan menjamin kelestarian lingkungan demi kesejahteraan masyarakat luas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Karimun maupun pihak perusahaan terkait tuntutan penundaan izin ini. (Humas DPP PWDPI). (Humas PWDPI Kepri).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *