Medan, Detik kriminal – Peredaran dan penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya merusak kesehatan masyarakat, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda serta mengancam stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, pemberantasan narkotika tidak boleh dilakukan setengah hati, apalagi dibiarkan berjalan di tengah dugaan praktik-praktik yang mencederai hukum.
Di wilayah hukum Polres Nias, berbagai persoalan hukum telah menjadi perhatian publik. Namun, di balik sorotan tersebut, persoalan peredaran narkotika dinilai masih membutuhkan pengawasan yang lebih serius dan menyeluruh. Masyarakat tidak hanya menuntut penangkapan pengguna atau pengedar, tetapi juga menginginkan pengungkapan jaringan, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari bisnis haram tersebut.

Lebih memprihatinkan lagi, beredarnya berbagai informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan tindakan kekerasan terhadap tahanan kasus narkotika, dugaan pemerasan oleh oknum aparat, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penanganan perkara, menjadi alarm serius yang tidak boleh diabaikan. Apabila informasi tersebut didukung oleh laporan dan alat bukti yang cukup, maka seluruh pihak yang terlibat wajib diperiksa secara transparan, profesional, dan tanpa perlindungan terhadap siapa pun.
Penegakan hukum yang bersih tidak cukup hanya diukur dari banyaknya penangkapan. Penegakan hukum yang sesungguhnya adalah keberanian membongkar seluruh rantai kejahatan, termasuk apabila terdapat oknum aparat yang diduga menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan prioritas nasional karena dampaknya yang sangat merusak kehidupan bangsa. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mewajibkan setiap anggota Polri menjalankan tugas secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.
Lebih jauh, Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap warga negara memperoleh kepastian hukum yang adil. Oleh sebab itu, segala bentuk kekerasan, pemerasan, penyalahgunaan wewenang, maupun tindakan yang bertentangan dengan hukum tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, maka Divisi Propam Polri, Bidang Propam Polda Sumatera Utara, serta lembaga pengawasan eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) wajib turun melakukan pemeriksaan secara objektif dan terbuka. Tidak boleh ada kekebalan hukum bagi siapa pun. Kewenangan yang diberikan negara bukanlah hak untuk bertindak sewenang-wenang, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan masyarakat.
Pemberantasan narkotika harus menyentuh seluruh mata rantai kejahatan, mulai dari pengguna, pengedar, bandar, hingga pihak-pihak yang diduga melindungi, membekingi, atau menikmati keuntungan dari peredaran gelap narkotika. Pendekatan follow the money juga harus diterapkan secara konsisten untuk membongkar aliran dana dan aktor utama di balik jaringan tersebut.
Masyarakat Kepulauan Nias berhak hidup dalam lingkungan yang aman serta memperoleh penegakan hukum yang bersih dan berintegritas. Karena itu, setiap informasi, laporan, maupun dugaan penyimpangan yang berkembang di tengah masyarakat harus dijawab melalui proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan dengan pembiaran ataupun upaya menutup-nutupi fakta.
Penegakan hukum yang kuat tidak lahir dari pembiaran, melainkan dari keberanian untuk mengoreksi dan menindak setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu. Hukum harus menjadi alat keadilan, bukan alat kekuasaan.
Paulus PG, S.H., M.H., C.Md., C.Vapol., C.Neg., C.PC
Advokat / Presiden FAPM













