Asahan, Detik kriminal — Kuasa Hukum Kelompok Tani Murni Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Akhmat Saipul Sirait meminta Pemerintah Kabupaten Asahan agar serius dan segera menyelesaikan berbagai persoalan agraria yang terjadi di wilayah Kabupaten Asahan.
Menurutnya, persoalan agraria bukan sekadar sengketa tanah semata, melainkan menyangkut hak hidup, kesejahteraan, serta masa depan masyarakat kecil, khususnya para petani yang menggantungkan hidup dari lahan pertanian.

Ia menegaskan bahwa negara wajib hadir memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Menurut Advokat Akhmat Saipul Sirait, konflik agraria yang berlarut-larut dapat menimbulkan keresahan sosial, ketidakpastian hukum, hingga merugikan masyarakat petani yang selama ini hanya berharap dapat hidup layak dari hasil pertanian mereka. Oleh sebab itu, pemerintah daerah diminta tidak menutup mata terhadap berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di Kabupaten Asahan.
“Persoalan agraria menyangkut kehidupan rakyat kecil. Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat petani agar tidak menjadi korban ketidakpastian hukum maupun dugaan penguasaan lahan secara tidak adil,” tegasnya.
Ia juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Asahan bersama instansi terkait seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional turun langsung melakukan mediasi dan penyelesaian secara objektif, transparan, serta berkeadilan demi menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.
Dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dijelaskan bahwa negara mempunyai kewenangan mengatur peruntukan, penggunaan, dan pemeliharaan tanah untuk kepentingan rakyat serta mencegah praktik monopoli dan penyalahgunaan dalam bidang agraria.
Selain itu, penyelesaian sengketa pertanahan juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sebagaimana dijelaskan dalam berbagai kajian hukum agraria di Indonesia.
Adapun dasar hukum yang berkaitan dengan persoalan agraria dan pertanahan di Indonesia antara lain:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Peraturan Menteri ATR/BPN terkait penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.
Ketentuan mengenai reforma agraria dan perlindungan hak masyarakat atas tanah.
Kuasa hukum berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar konflik agraria di Kabupaten Asahan tidak terus berlarut dan dapat diselesaikan secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi melindungi hak-hak masyarakat petani.













