Medan – Tim penasihat hukum terdakwa dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024, Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dengan alasan Bambang menjadi korban kriminalisasi dan tanda tangannya diduga dipalsukan dalam sejumlah dokumen proyek.
“Kami berharap Yang Mulia Majelis Hakim lebih selektif nantinya dalam menjatuhkan putusan. Harapan kami Pak Bambang Ghiri Arianto dibebaskan dari seluruh tuntutan karena sejak awal beliau dikriminalisasi. Landasan kami sangat jelas, yakni adanya dugaan peniruan atau pemalsuan tanda tangan Pak Bambang Ghiri,” kata penasehat hukum Bambang, Paulus PG. SH. MH. C.vapol. C.Neg. C.PC, usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/6).

Menurut Paulus yang juga Demisioner Ketua GMNI Sumut itu, kliennya hanya tercantum sebagai Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra berdasarkan akta perusahaan dan tidak terlibat dalam operasional perusahaan.
“Beliau memang Direktur PT Gunung Emas Ekaputra berdasarkan akta perusahaan. Namun, beliau tidak menerima gaji, tidak mendapatkan fasilitas, bahkan tidak mengetahui kantor perusahaan berada di mana,” ujarnya.
Paulus mengaku pihaknya menemukan bukti percakapan yang diduga menunjukkan adanya pengiriman dokumen kosong dalam bentuk file yang kemudian dicetak dan diduga digunakan untuk meniru tanda tangan Bambang.
“Kami sudah mendapatkan bukti percakapan saudara Mufti Nadif selaku pekerja PT Bismacindo Perkasa yang mengirimkan blanko kosong melalui file. Dari Jakarta dikirim melalui file, kemudian di Medan dicetak dan kami menduga tanda tangan Pak Bambang ditiru,” katanya.
Menurut dia, dugaan pemalsuan itu terdapat pada sejumlah dokumen proyek, mulai dari purchasing order (PO) hingga Berita Acara Serah Terima (BAST).
Sementara itu, Bambang Ghiri Arianto menyatakan Mufti Nadif merupakan saksi penting yang perlu dihadirkan karena namanya berulang kali disebut dalam persidangan.
“Mufti harus dihadirkan. Dari kesaksian kepala bagian, kepala sekolah, dan saksi-saksi lainnya, hampir semuanya menyebut komunikasi dilakukan dengan Mufti,” ujarnya.
Ia mengatakan sejumlah saksi, mulai dari kepala sekolah penerima barang, pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga pihak yang melakukan pengecekan barang ke Jakarta, mengaku berkomunikasi dengan Mufti selama proses pengadaan.
Bambang juga mengklaim tanda tangannya dipalsukan dan dugaan tersebut telah dilaporkan kepada aparat kepolisian.
“Tanda tangan saya dipalsukan. Hampir semuanya dia yang memasukkan. Itu sudah kami laporkan. Saya yang dijadikan terdakwa, padahal faktanya tanda tangan saya dipalsukan,” katanya.
Saat ditanya wartawan apakah dirinya merasa dikriminalisasi dalam perkara tersebut, Bambang menjawab singkat, “Iya.”
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi pada sidang lanjutan 7 Juli 2026 untuk dikonfrontasi.
Saksi-saksi tersebut yakni mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi Moettaqien Hasrimi, Kelvin dari pihak PT Gunung Emas Ekaputra, Fatimah yang merupakan istri terdakwa Budi Pranoto, Dr. Benny selaku ahli dari Politeknik Negeri Medan, Mufti Nadif selaku pekerja PT Bismacindo Perkasa, serta Bahrun Walidin alias Baron dan Iskandar ST.
Dalam perkara ini, Bambang Ghiri Arianto didakwa bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi selaku Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Idam Khalid serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto, dalam dugaan korupsi proyek pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024.













