Menu

Mode Gelap
HUT Bhayangkara ke-80: Polres Metro Jakarta Utara Raih Juara di Empat Kategori Lomba Polsek Koja Intensifkan Patroli KRYD, Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif Polsek Metro Penjaringan Bagikan 500 Paket Makanan Gratis, Kapolsek: Polisi Harus Hadir dan Bermanfaat untuk Masyarakat Polri Bekali 282 Capaja Akpol Pemahaman Geopolitik Global dan Peran Strategis Menjaga Stabilitas Nasional Tutup Pendidikan 282 Capaja Polri, Wakapolri Sampaikan Pesan Kapolri Pemeriksaan Setempat Perkuat Dalil Penggugat, Sejumlah Bangunan Diduga Berdiri di Atas Tanah Objek Sengketa

Berita Kasus

Pemeriksaan Setempat Perkuat Dalil Penggugat, Sejumlah Bangunan Diduga Berdiri di Atas Tanah Objek Sengketa

badge-check

Pemeriksaan Setempat Perkuat Dalil Penggugat, Sejumlah Bangunan Diduga Berdiri di Atas Tanah Objek Sengketa Perbesar

RANTAUPRAPAT, Detik kriminal – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Rap, Jumat (10/7/2026), di lokasi objek sengketa tanah yang menjadi pokok perselisihan antara Penggugat dan para Tergugat.

Pemeriksaan Setempat dipimpin langsung oleh Majelis Hakim dengan didampingi Panitera Pengganti. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh kuasa hukum Penggugat, kuasa hukum para Tergugat, serta para pihak yang berperkara.

Agenda Pemeriksaan Setempat bertujuan untuk mencocokkan secara langsung letak, batas, luas, dan kondisi fisik objek sengketa sebagaimana tercantum dalam berkas perkara dan alat bukti yang telah diajukan di persidangan.

Dalam kesempatan itu, Penggugat melalui kuasa hukumnya menunjukkan secara langsung lokasi tanah yang menjadi objek sengketa. Menurut dalil Penggugat, tanah tersebut telah dikuasai oleh para Tergugat tanpa hak dan di atasnya telah dibangun berbagai fasilitas yang kini menjadi bagian dari kompleks yayasan pesantren.

Untuk memperkuat dalilnya, Penggugat menghadirkan H. Solihin, yang menurut Penggugat merupakan pihak yang dahulu mewakafkan sebagian tanah kepada yayasan pesantren. Di hadapan Majelis Hakim, H. Solihin menerangkan bahwa tanah yang diwakafkannya memiliki batas-batas yang jelas dan tidak mencakup tanah yang kini menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut.

Menurut keterangan yang disampaikan di lokasi, H. Solihin juga mengaku pernah beberapa kali mengingatkan pihak yayasan agar tidak memperluas penguasaan tanah hingga memasuki lahan milik pihak lain. Namun, menurut Penggugat, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga pembangunan tetap dilakukan pada area yang kini dipersengketakan.

Dalam Pemeriksaan Setempat itu, Penggugat juga menunjukkan keberadaan sejumlah bangunan yang menurutnya berdiri di atas tanah miliknya, di antaranya area parkir, bangunan seksi teng, dapur umum, rumah milik pesantren, serta sejumlah bangunan lain yang digunakan untuk menunjang aktivitas pesantren.

Selain itu, Penggugat menyampaikan bahwa sebelum gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat, telah beberapa kali dilakukan upaya penyelesaian secara musyawarah melalui mediasi yang difasilitasi pihak kelurahan. Namun, menurut Penggugat, para Tergugat tidak menghadiri undangan mediasi tersebut sehingga penyelesaian secara kekeluargaan tidak pernah tercapai.

Melalui Pemeriksaan Setempat ini, Penggugat berharap Majelis Hakim memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi objek sengketa di lapangan, sehingga seluruh fakta yang ditemukan dapat menjadi bagian dari pertimbangan hukum dalam memutus perkara.

Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan sesuai tahapan pembuktian hingga Majelis Hakim menjatuhkan putusan atas perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Rap tersebut.

(Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Prof. Ferry: Pengungkapan Kasus Penyimpangan Energi oleh Kortas Tipidkor Polri Berkontribusi terhadap Kepercayaan Investor dan Penguatan Stabilitas Nilai Tukar Rupiah

9 Juli 2026 - 15:59 WIB

NARKOBA MASIH MENGGEROGOTI NIAS: DUGAAN PENYIMPANGAN PENEGAKAN HUKUM HARUS DIUSUT, JANGAN ADA YANG KEBAL HUKUM

9 Juli 2026 - 05:57 WIB

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Proyek PTI APBD 2024 Tebing Tinggi, Tim Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Harus Berdasarkan Alat Bukti yang Sah, Bukan Asumsi

8 Juli 2026 - 12:38 WIB

Re-LUN Ungkap Korupsi Sebesar US$50 Juta Dibalik Proyek AMI PLN, Diduga Mengalir ke Darmawan Prasodjo Cs

8 Juli 2026 - 07:53 WIB

Diduga Gelapkan Alsintan dan Dana PUAP untuk Bisnis Pribadi, Ketua Poktan ‘Sehati’ Sei Raja Dilaporkan Resahkan Warga

8 Juli 2026 - 06:49 WIB

Trending di Berita Kasus