LABUHANBATU, Detik kriminal – Sengketa kepemilikan sebuah rumah bersertifikat di Jalan Tenis Nomor 49, RT 002/RW 002, Kelurahan Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, kini memasuki babak baru. Keluarga almarhum Safruddin menyatakan akan menempuh jalur hukum setelah mendapati rumah peninggalan almarhum diduga telah direnovasi dan dikuasai pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan seluruh ahli waris.
Objek yang dipersoalkan berupa sebidang tanah seluas 419 meter persegi beserta bangunan rumah di atasnya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 967 (Sertifikat Tahun 1967 Nomor AK 352362) atas nama Safruddin (Almarhum).
Berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 1210-KM-02102023-0003 yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu, Safruddin meninggal dunia pada 20 September 2023. Sementara itu, sesuai Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 145/840/Perm/2023 yang diterbitkan Kelurahan Siringoringo, ahli waris almarhum terdiri dari Erni Mujayawati selaku istri, serta Rikky Ermawan Syahputra, Ryan Anggriawan, Rika Purwandari, dan Muhammad Reza sebagai anak kandung.
Erni Mujayawati mengungkapkan, setelah suaminya meninggal dunia, rumah tersebut memang sudah cukup lama tidak ditempati sehingga kondisinya kurang terawat. Namun, sekitar enam bulan sebelum Ramadan 2026, dirinya masih sempat mengunjungi rumah tersebut dan mendapati bangunan dalam kondisi seperti semula.
“Setelah Idulfitri 2026 saya datang kembali untuk membersihkan rumah dan menyemprot rumput di halaman. Saya sangat terkejut karena sebagian bangunan sudah berubah dan diduga telah direnovasi tanpa seizin kami sebagai ahli waris,” ujar Erni.
Merasa keberatan, Erni kemudian mencari informasi dari warga sekitar. Berdasarkan keterangan yang diperolehnya, renovasi tersebut diduga dilakukan oleh seseorang yang disebut-sebut merupakan pegawai PDAM Kabupaten Labuhanbatu. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum dapat dipastikan kebenarannya serta belum menjadi kesimpulan hukum.
Erni juga menjelaskan bahwa semasa hidupnya, almarhum Safruddin pernah menjadikan sertifikat rumah tersebut sebagai agunan pada salah satu bank di Rantauprapat. Akan tetapi, menurut pengetahuannya, kewajiban tersebut telah lama diselesaikan oleh almarhum.
“Setahu saya sertifikat rumah itu memang pernah dijadikan agunan di salah satu bank di Rantauprapat, tetapi sudah lama sekali. Seingat saya kemungkinan sudah dilunasi oleh almarhum suami saya. Yang kami pertanyakan, mengapa sampai sekarang tidak pernah ada pemberitahuan kepada kami sebagai ahli waris apabila memang ada pengalihan hak ataupun dasar hukum pihak lain menguasai rumah tersebut,” katanya.
Hingga saat ini, para ahli waris mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan terkait adanya pengalihan hak, penguasaan, maupun renovasi terhadap rumah tersebut. Mereka mempertanyakan dasar hukum pihak yang diduga telah melakukan renovasi dan menguasai objek yang hingga kini masih tercatat atas nama almarhum Safruddin.
Sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat, para ahli waris telah memasang spanduk di lokasi yang menerangkan bahwa objek tersebut merupakan milik ahli waris almarhum Safruddin berdasarkan SHM Nomor 967. Objek tersebut juga disebut berada dalam pendampingan hukum Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners.
Atas peristiwa tersebut, Erni Mujayawati bersama seluruh ahli waris memastikan akan menempuh langkah hukum guna memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak mereka sebagai ahli waris.
“Kami sangat kecewa. Rumah peninggalan almarhum suami saya tiba-tiba direnovasi dan diduga dikuasai pihak lain tanpa pemberitahuan maupun izin kepada kami. Kami berharap persoalan ini dapat diusut secara tuntas sehingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga kami,” tegas Erni.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga melakukan renovasi maupun pihak-pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi. Untuk memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab maupun hak klarifikasi.(Tim-red)













