banner 728x250

Saksi Ahli JPU Akui Kesalahan Perhitungan? Sidang Smartboard Tebing Tinggi Guncang Dasar Dakwaan Kerugian Negara

banner 120x600
banner 468x60

Medan, 21 Juli 2026 – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Smartboard Interaktif pada Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 kembali menyita perhatian publik. Sidang yang menghadirkan saksi ahli perhitungan kerugian negara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) memunculkan sejumlah fakta yang menjadi sorotan, terutama terkait metode dan dasar perhitungan kerugian negara yang dijadikan salah satu landasan dakwaan.

Dalam persidangan, saksi ahli berinisial MG yang dihadirkan JPU mendapat serangkaian pertanyaan dari tim kuasa hukum terdakwa mengenai metode perhitungan kerugian negara. Menurut pihak kuasa hukum, saksi dinilai belum mampu menjelaskan secara rinci dan konsisten dasar perhitungan yang digunakannya. Bahkan, pada beberapa kesempatan, saksi meminta agar pertanyaan dipahami dengan cara membayangkan suatu skenario tertentu sebelum memberikan penjelasan.

banner 325x300

Bagi tim pembela, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan metodologi yang digunakan. Mereka berpendapat bahwa seorang ahli semestinya memberikan keterangan berdasarkan data, metode ilmiah yang dapat diuji, serta dasar hukum yang jelas, sehingga setiap kesimpulan yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum terdakwa, Paulus Peringatan Gulo, SH., MH., menyatakan bahwa persidangan telah membuka ruang untuk menguji kualitas dan akurasi perhitungan kerugian negara yang menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.

“Ini bukan sekadar persoalan angka. Ini menyangkut nasib seseorang yang sedang menghadapi proses pidana. Seorang ahli wajib mampu mempertanggungjawabkan setiap kesimpulan dan setiap angka yang ia keluarkan. Jika ahli sendiri tidak konsisten dalam menjelaskan metode perhitungannya, maka wajar apabila validitas hasil perhitungan tersebut dipertanyakan,” ujar Paulus di hadapan pers usai persidangan.

Menurut Paulus, dalam perkara pengadaan barang dan jasa pemerintah, penilaian kerugian negara tidak dapat hanya didasarkan pada selisih harga atau asumsi matematis semata. Penilaian tersebut, menurutnya, juga perlu memperhatikan manfaat barang, fungsi penggunaannya, kondisi riil di lapangan, serta keseluruhan mekanisme pengadaan yang telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila metode perhitungan yang dipersoalkan dalam persidangan diterapkan secara luas tanpa kajian yang komprehensif, maka dikhawatirkan banyak pengadaan pemerintah berpotensi dikategorikan merugikan negara tanpa analisis yang objektif.

“Perhitungan kerugian negara harus berdiri di atas data, fakta, dan metode yang dapat diuji. Persidangan pidana tidak boleh dibangun di atas asumsi, spekulasi, atau imajinasi. Keterangan ahli seharusnya memberikan kepastian hukum, bukan justru menimbulkan kebingungan dan keraguan,” tegasnya.

Paulus menambahkan, akibat perhitungan yang menjadi dasar perkara tersebut, pihak penyedia maupun distributor kini harus menjalani proses hukum yang serius. Karena itu, menurutnya, setiap pendapat ahli harus memenuhi standar profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas yang tinggi agar tidak menimbulkan keraguan dalam proses pembuktian.

Tim kuasa hukum berharap Majelis Hakim menilai secara menyeluruh seluruh keterangan yang disampaikan saksi ahli, termasuk konsistensi metode yang digunakan, validitas data yang menjadi dasar perhitungan, serta kesesuaiannya dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Persidangan dugaan korupsi pengadaan Smartboard Interaktif pada Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lainnya. Proses persidangan tersebut diharapkan mampu mengungkap fakta secara objektif sehingga putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kebenaran berdasarkan alat bukti yang sah.

Menutup keterangannya, Paulus kembali menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menilai unsur kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Keadilan tidak boleh dibangun di atas perhitungan yang keliru. Ketika seorang ahli tidak mampu menjelaskan secara utuh dasar angka yang ia buat sendiri, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nilai kerugian negara, tetapi juga hak setiap warga negara untuk memperoleh peradilan yang adil berdasarkan fakta hukum yang sah,” pungkasnya.

(Hendra Hutajulu)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *