banner 728x250

Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pelaku Penipuan Modus Kerja di Medan

banner 120x600
banner 468x60

Labura, Detikkriminal.id – Modus menawarkan pekerjaan dengan iming-iming bisa diterima sebagai petugas keamanan (satpam) menjadi cara seorang pria berinisial LW alias Liwardianto (40) melakukan penipuan dan penggelapan terhadap sejumlah korban.

Warga Dusun II, Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tersebut akhirnya diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu setelah keberadaannya terendus di wilayah Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat Kota Medan.

banner 325x300

Penangkapan dilakukan tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, SE, SH, pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, di sebuah bangunan ruko yang disebut menjadi tempat tersangka bekerja sebagai satpam.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang korban bernama Jumasri, warga Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Dusun II Pondok Wangi, Desa Perkebunan Kanopan Ulu Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura, pada Rabu, 18 Maret 2026 lalu sekitar pukul 16.50 WIB.

Menurut Ipda Ramadhan, perkara tersebut juga diperkuat dengan adanya laporan dari korban lainnya, yakni Priyanti dan Sabaruddin Siagian.

“Berdasarkan laporan yang masuk, korban diduga menjadi sasaran penipuan dengan modus dijanjikan pekerjaan sebagai satpam,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan.Senin ( 21/9) pagi.

Dalam kasus tersebut, Salah satu laporan tercatat dalam LP/B/133/VI/2026/SPKT/Polsek Kualuh Hulu/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara, tertanggal 2 Juni 2026. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/129/VIII/2026/Unit Reskrim/Polsek Kualuh Hulu/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut, tertanggal 28 Agustus 2026.

Selain itu, terdapat laporan lain, yakni LP/B/182/VII/2026/SPKT Polsek Kualuh Hulu/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut, tertanggal 16 Juli 2026 atas nama pelapor Priyanti, serta LP/B/215/VIII/2026/SPKT/Sek Kualuh Hulu/Res Labuhanbatu/Polda Sumut, tertanggal 26 Agustus 2026 atas nama pelapor Sabaruddin Siagian.

Lebih lanjut, Kanit Reskrim Ipda Ramadhan menjelaskan, berdasarkan keterangan dalam laporan korban, dugaan penipuan bermula ketika terlapor menghubungi saksi Sariyem yang tak bukan merupakan istri pelapor. Dalam komunikasi tersebut, terlapor disebut menyampaikan informasi bahwa Bank BRI membuka lowongan pekerjaan sebagai satpam. Korban kemudian diminta menyiapkan sejumlah berkas dan menyerahkannya ke Bank BRI di wilayah Desa Londut Kecamatan Kualuh Hulu.

Lalu, Korban bersama istri mempersiapkan dokumen yang diminta tersangka, Keduanya selanjutnya menemui terlapor di Bank BRI yang ditentukan terlapor yakni BRI di Desa Londut dan kemudian menyerahkan berkas permohonan pekerjaan tersebut.

Saat itu, korban disebut menanyakan apakah untuk mendapatkan pekerjaan tersebut diperlukan sejumlah uang. Terlapor menjawab bahwa untuk masuk kerja diperlukan uang sebesar Rp25 juta dan disebutkan pada awal April 2026 korban sudah bisa mulai bekerja. Korban dan saksi kemudian menyanggupi permintaan tersebut.

” Terlapor selanjutnya meminta agar uang segera dikirim. Korban menyampaikan bahwa uang yang tersedia saat itu hanya Rp20 juta, sedangkan sisanya akan diberikan setelah korban masuk bekerja, terlapor kemudian mengirimkan nomor rekening atas nama Liwardianto Wibowo untuk menerima uang tersebut. Namun, setelah uang diberikan, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi”, kata Kanit menjelaskan.

Kemudian, masih kata Kanit Reskrim, Setelah kasus tersebut dilaporkan, terlapor disebut sempat berpindah tempat dan bersembunyi.Dengan profesional kerja, Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, tim yang dipimpin Ipda Ramadhan Hilal bergerak menuju lokasi.

“Pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, tim melakukan penggerebekan di sebuah ruko tempat terduga pelaku bekerja sebagai satpam. Saat diamankan, yang bersangkutan sedang berada di lokasi dan melaksanakan piket,” jelas Ramadhan.

Setelah diamankan, pria tersebut kemudian diinterogasi. Polisi menyebut yang bersangkutan mengaku bernama Liwardianto Wibowo dan mengakui perbuatannya sebagaimana dugaan perkara yang sedang ditangani penyidik.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua lembar bukti transaksi BRILink dan Korban kemudian mengalami kerugian materiil yang dalam laporan polisi disebut mencapai Rp22 juta.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (M.SUKMA)

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *