Labuhanbatu, Detikkriminal.id – Tim Unit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Tempel, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial CS alias Chandra Suhendra (27) dan SP alias Surya Pansi (23). Keduanya diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di kawasan Perumahan Al-Fatih Padang Pasir, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Lingkungan Kampung Tempel, Kelurahan Rantauprapat.
Kanit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu IPDA S. Ginting, SH, bersama tim sebelumnya menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 16.30 WIB bahwa sebuah rumah di lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 17.00 WIB, tim melakukan penindakan dan berhasil mengamankan dua orang pria yang berada di lokasi.
Dari tangan Chandra Suhendra, petugas mengamankan tiga bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat 0,97 gram bruto, serta satu kotak rokok Surya.
Sementara dari Surya Pansi, petugas mengamankan 11 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat 2,66 gram bruto, satu plastik klip sedang kosong, serta satu unit telepon seluler Android merek Vivo warna merah.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka berupa 14 bungkus plastik klip diduga sabu dengan berat keseluruhan 3,63 gram bruto.
Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan seorang laki-laki bernama Apri Andianto untuk dijadikan saksi dalam proses penindakan tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, Chandra Suhendra dan Surya Pansi disebut mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan merupakan milik mereka masing-masing. Keduanya juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang laki-laki berinisial I, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap pihak yang disebut sebagai pemasok narkotika tersebut. (M.SUKMA)


















