Labuhanbatu, Detikkriminal.id – Seorang pria asal Kabupaten Kampar, Riau, berinisial MA alias Ari (33) diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu karena diduga memiliki dan hendak mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, di kawasan Jalan Paindoan, Gang Pintu 9, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Penindakan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Sastrawan Ginting, SH, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, seorang pria yang berada di lokasi mencoba melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pria tersebut. Setelah diperiksa, pria itu mengaku bernama Muhammad Ansyari alias Ari, warga Jalan Perum Griya Chantika, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu bungkus plastik klip sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,61 gram bruto.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu bungkus plastik klip kosong, satu buah sekop yang terbuat dari pipet, satu unit timbangan elektrik serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku disebut mengakui bahwa barang diduga sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual. Barang tersebut, menurut keterangan pelaku, diperoleh dari seorang laki-laki berinisial N, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (M.SUKMA)


















