Labuhanbatu, Detikkriminal.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial RR alias R (22) dalam kasus dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA R. Situngkir, S.H., pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 04.30 WIB.
RR diamankan di kawasan Dusun Tanjung Siram Pekan, Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya delapan bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 9,51 gram bruto.
Selain itu, polisi juga menyita satu bungkus plastik klip sedang berisi plastik klip kecil kosong, satu bungkus plastik klip besar kosong, satu kaleng rokok Gudang Garam Surya, satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna biru, satu unit timbangan elektrik, serta satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan dalam laporan penangkapan, RR diduga mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual.
Kepada petugas, RR juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan BB, warga Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Usai diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang tersebut serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut. (M.SUKMA)


















