LABUHANBATU, Detik Kriminal – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Labuhanbatu Azhar Harapan alias Gondrong yang dari awal ikut melakukan pendampingan terhadap anak inisial (M) yang diduga mengalami dugaan kekerasan seksual meminta Polres Labuhanbatu untuk mengusut secara tuntas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang berusia sekitar 8 bulan.
LPA Labuhanbatu menyatakan dukungan penuh terhadap langkah dan kinerja aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut, termasuk mencari pihak yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa yang menimpa korban.
Meski pun korban diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam penanganan kasus tersebut, LPA Labuhanbatu turut memberikan pendampingan kepada ayah korban untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian (02/10/2026) dengan bukti laporan Pro Justitia nomer: STTLP/B/1407/X/2026/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA atas nama pelapor MADON.
Selain pendampingan hukum dan perlindungan terhadap keluarga korban, LPA Labuhanbatu juga membantu kebutuhan keluarga korban, termasuk biaya visum serta biaya yang berkaitan dengan perawatan korban di RSUD Rantauprapat secara gratis.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap korban dan keluarga, khususnya mengingat kondisi keluarga yang sedang menghadapi musibah berat dan demi tidak kekerasan terhadap anak mendapatkan keadilan secara hukumnya.
LPA Labuhanbatu berharap proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan bukti-bukti yang ada sehingga fakta sebenarnya dalam kasus tersebut dapat terungkap.
“Kita meminta kepada Polres Labuhanbatu untuk mengusut tuntas pelaku terkait dugaan kasus tersebut. LPA Labuhanbatu mendukung penuh kinerja Polres Labuhanbatu untuk mengungkap kasus ini,” demikian sikap LPA Labuhanbatu saat dihubungi wartawan Intennews via telpon genggam (Senin 05/10/2026).
LPA Labuhanbatu juga menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi keluarga korban serta memastikan hak-hak anak dan keluarga korban tetap mendapatkan perhatian selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak yang masih berusia sangat dini yang pada Sabtu (03/10/2026) dikabarkan telah menghembuskan napas terakhirnya di RSUD LabuhanBatu.
LPA Labuhanbatu berharap kepada pihak Kepolisian LabuhanBatu untuk menindaklanjuti surat tanda terima laporan guna menuruskannya menjadi penyelidikan demi tercapainya amanat undang-undang Undang-Undang Dasar 1945 di dalam Konstitusi bahwa hak perlindungan anak berakar langsung pada Pasal 28 Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi .”
Khususnya dalam kasus dugaan ini yang diatur di dalam UU No. 23 Tahun 2004 (PKDRT) berbunyi ” Melindungi anak apabila kekerasan atau pelecehan seksual terjadi di dalam lingkup rumah tangga acap kali terjadi “.Tegas Ketua LPA Labuhanbatu dengan harapan korban mendapatkan keadilan yang dijamin oleh negara melalui undang-undang dan pelaku juga mendapatkan hukuman yang di atur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
#Red


















