LABUHANBATU SELATAN, Detikkriminal.id – Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MR alias Wak Lobe (48), warga Jalan Kartini, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Penangkapan berlangsung pada Selasa, 03 November 2026, sekira pukul 16.30 WIB, bertempat di Dusun Labuhan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Kampung Rakyat, AKP IWAN MASHURI, S.H., M.H., terkait adanya dugaan maraknya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Setelah melakukan pengintaian dan mengamati situasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui berinisial MR alias Wak Lobe.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Selanjutnya, saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa masih terdapat sisa narkotika jenis sabu yang disimpan di rumahnya. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman tersangka.
Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, tepatnya di bawah lemari, petugas menemukan satu buah kotak handphone yang di dalamnya berisi dua plastik klip ukuran sedang dan delapan plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Dari hasil keseluruhan pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,24 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain:
1. Tiga bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan delapan bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 6,24 gram bruto.
2. Empat belas bungkus plastik klip kosong.
3. Satu buah kotak handphone.
4. Uang tunai sebesar Rp1.000.000.
5. Satu buah timbangan digital.
6. Satu buah pipet berbentuk sekop.
7. Satu unit handphone merek Tecno.
Dari hasil interogasi, MR alias Wak Lobe mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Kampung Rakyat Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP ROSEF EFENDI, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP IWAN MASHURI, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dan kepedulian masyarakat terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Selama pelaksanaan kegiatan penindakan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar.
LAPORKAN GANGGUAN KAMTIBMAS DAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA MELALUI CALL CENTER POLRI 110.


















