Menu

Mode Gelap
 

Berita Kriminal

Pengedar Sabu Ditangkap Di Tanjung Medan, Barang Bukti 2,10 Gram Diamankan

badge-check


					Pengedar Sabu Ditangkap Di Tanjung Medan, Barang Bukti 2,10 Gram Diamankan Perbesar

Labuhanbatu Selatan, Detik kriminal – Seorang pria berinisial RAS alias Roby (30) ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, pada Jumat (07/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat melalui *Dumas Presisi* tentang adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan segera turun ke lokasi dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas melihat pelaku meletakkan sebuah benda yang kemudian diketahui sebagai kotak rokok berisi plastik klip sabu seberat 2,10 gram yang dibungkus sobekan plastik asoi hitam.

Pelaku yang mengaku bernama Roby merupakan warga Jalan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara. Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit handphone Realme warna hitam yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam peredaran sabu.

Dalam pemeriksaan awal, Roby mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Aldo, warga Rantauprapat. Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan segera melakukan pengembangan, namun keberadaan Aldo tidak ditemukan saat penyisiran dilakukan.
Pelaku dan barang bukti kini telah diserahkan ke Penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba, AKP Sahat M Lumbangaol, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi mendalam atas keberanian masyarakat memberikan informasi akurat yang membantu pengungkapan kasus ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah berani melapor. Informasi dari masyarakat sangat berharga dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Tanpa kepedulian warga, upaya kepolisian untuk menjaga lingkungan yang aman akan kurang maksimal,” ujar AKP Sahat didampingi Kasi Humas, AKP Sujono, Sabtu (22/11/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal.

“Narkoba tidak hanya merusak pelakunya, tetapi juga masa depan generasi muda. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan kita dari bahaya narkoba. Laporkan segera melalui Dumas Presisi atau layanan kepolisian terdekat,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 plastik klip berisi sabu seberat 2,10 gram netto, 1 sobekan plastik asoi hitam, 1 kotak rokok Sempurna, dan 1 unit handphone Realme warna hitam.

Dengan penangkapan ini, Polres Labuhanbatu Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang kian meresahkan. Masyarakat diimbau terus bersinergi dengan kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

9 Mei 2026 - 10:31 WIB

POLDA METRO JAYA MEMBONGKAR SINDIKAT PELAKU NARKOBA, SEBANYAK 16 KG SABU DIAMANKAN

8 Mei 2026 - 11:03 WIB

Jatanras Polda Metro Tangkap Pelaku Pembacokan Maut di Cengkareng dalam 12 Jam

8 Mei 2026 - 10:58 WIB

Dugaan Eksploitasi Anak di Bendungan Hilir, Polisi Tahan 3 Tersangka

8 Mei 2026 - 10:53 WIB

Empat Tersangka Kasus SMS Blast Phising E-Tilang Segera Disidang, Dittipidsiber Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari

7 Mei 2026 - 08:56 WIB

Trending di Berita Kriminal