Menu

Mode Gelap
 

Berita Kasus

Dugaan Penganiayaan Terhadap Pekerja Sawit Kembali Terjadi di Desa Sungai Apung, Dipicu Pencurian TBS

badge-check


					Dugaan Penganiayaan Terhadap Pekerja Sawit Kembali Terjadi di Desa Sungai Apung, Dipicu Pencurian TBS Perbesar

LABURA, Detik kriminal – Dugaan tindak pidana penganiayaan kembali terjadi terhadap pekerja di lahan perkebunan kelapa sawit milik kelompok usaha Drs. Robert Aritonang, Cs, pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Sungai Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga melibatkan lima orang, masing-masing berinisial HG, TS alias Hercules, MT, MS, dan AT. Dua di antaranya disebut pernah tersangkut perkara penganiayaan dan pengancaman yang telah diproses hukum sebelumnya.

Korban bernama Awi (51) menjelaskan, saat kejadian dirinya bersama sejumlah pekerja tengah melakukan pengecekan areal perkebunan karena sebelumnya kerap terjadi dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lokasi tersebut.

“Setibanya di lahan, kami menemukan dua orang yang diduga sedang melakukan pencurian TBS kelapa sawit beserta keranjang gandeng dan tojok. Saat itu kami berupaya mengamankan barang bukti dan orang yang diduga melakukan pencurian,” ujar Awi.

Sekitar 30 menit kemudian, lanjut korban, beberapa orang yang diduga rekan dari terduga pelaku datang ke lokasi dan terjadi adu mulut yang berujung pada dugaan tindak penganiayaan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka robek di bagian kepala, luka robek pada tangan kiri, tangan kiri terkilir, memar di bagian lutut kanan, serta memar pada tangan kanan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, HG (Herianto Gurning) dan TS alias Hercules sebelumnya pernah menjalani proses hukum dalam perkara berbeda terkait dugaan penganiayaan dan pengancaman, dan masing-masing telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima bulan oleh pengadilan.

Selain itu, TS alias Hercules bersama MT (Manogar Tamba) juga disebut pernah dilaporkan oleh Daulat Sitohang melalui laporan polisi nomor: LP/B/597/V/2024/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Drs. Robert Aritonang menyayangkan kembali terjadinya dugaan kekerasan terhadap pekerja di lahan yang dikelolanya.

“Kami sangat menyesalkan peristiwa ini karena disebut sudah berulang kali terjadi. Para pekerja merasa tidak aman saat bekerja di lahan,” ujarnya.

Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan yang telah dibuat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap adanya perlindungan hukum dan penegakan hukum yang adil agar situasi tetap kondusif,” tambahnya.

Sementara itu, korban Awi mengaku telah membuat laporan resmi ke Polres Labuhanbatu dan berharap para terlapor segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian Polres Labuhanbatu belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Penulis: Tim Redaksi

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Oknum Perangkat Desa Sidodadi Digerebek Publik Kaitkan Kasus Tlogorejo

26 Mei 2026 - 15:17 WIB

Halangi Kerja Jurnalistik, Pihak Kantor DSD Persoalkan Surat Tugas dan Surat Perintah Awak Media

26 Mei 2026 - 12:01 WIB

Kuasa Hukum Kelompok Tani Murni Minta Pemkab Asahan Serius Selesaikan Konflik Agraria Demi Kepastian Hukum Petani

24 Mei 2026 - 14:19 WIB

Relawan Kesehatan Indonesia Sumut Sampaikan Duka atas Dugaan Korban Pemadaman Listrik Massal di Sumatera

24 Mei 2026 - 04:21 WIB

GUGATAN KONSUMEN AKIBAT PADAMNYA LISTRIK DAN KERUGIAN MASYARAKAT MENURUT HUKUM YANG BERLAKU

23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Trending di Berita Kasus