Menu

Mode Gelap
 

Berita Kasus

Dugaan Praktik “Cuci Rapor”, PA GMNI Humbang Hasundutan Desak Pengawasan Ketat SPMB SMA/SMK 2026 di Sumut

badge-check


					Dugaan Praktik “Cuci Rapor”, PA GMNI Humbang Hasundutan Desak Pengawasan Ketat SPMB SMA/SMK 2026 di Sumut Perbesar

Doloksanggul, Detik kriminal – 29 Mei 2026 — DPC PA GMNI Humbang Hasundutan mengingatkan agar pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Tahun 2026 di Sumatera Utara tidak menjadi ajang “adu rekayasa nilai” yang jelas jelas sangat merusak integritas dunia pendidikan. Pendidikan seharusnya menjadi ruang kejujuran dan kompetisi yang sehat, bukan panggung manipulasi dokumen yang merugikan siswa lain yang berjuang secara jujur.

Berkaca dari peristiwa yang pernah mencuat di sejumlah sekolah di berbagai daerah di Indonesia, khususnya pernah terjadi di Sumatera Utara seperti di Kabupaten Toba pada tahun 2024 dan Kabupaten Dairi pada tahun 2025, PA GMNI Humbang Hasundutan menilai praktik serupa masih akan berpotensi terjadi dalam pelaksanaan SPMB Tahun 2026. Oleh karena itu, diperlukan validasi data dan pengawasan yang ketat, objektif, serta terukur guna mencegah terjadinya manipulasi dokumen akademik dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Sekretaris DPC PA GMNI Humbang Hasundutan, Ganda M.S, menyampaikan agar proses penerimaan siswa baru jangan berubah menjadi perlombaan mencari “rapor paling kilat (emas)” hasil rekayasa, sementara siswa yang benar-benar belajar dan berjuang secara jujur justru tersingkir. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka sekolah bukan lagi menjadi tempat membangun integritas, melainkan tempat membiasakan korupsi sejak dini.

“Praktik “cuci rapor” tidak dapat dianggap sebagai hal yang lazim maupun dapat ditoleransi. Tindakan tersebut merupakan bentuk manipulasi atau pemalsuan dokumen yang berpotensi melanggar hukum pidana dan merugikan hak masyarakat, khususnya para siswa lainnya yang seharusnya memperoleh kesempatan secara adil dan objektif, Ujar Ganda M.S.

PA GMNI Humbang Hasundutan juga menilai praktik semacam cuci rapor dan bentuk kecurangan/manipulasi lainnya itu dapat merusak integritas sistem pendidikan serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penerimaan peserta didik baru.

DPC PA GMNI Humbang Hasundutan meminta Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Panitia SPMB SMA/SMK 2026 dan DPRD Sumatera Utara melakukan pengawasan aktif, audit administrasi, serta membuka mekanisme pengaduan publik yang mudah diakses selama proses SPMB SMA/SMK 2026 berlangsung. Selain itu, pihak yang terbukti melakukan manipulasi dokumen pendidikan harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

DPC PA GMNI Humbang Hasundutan
Sekretaris: Ganda M.S

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gawat, Oknum Pegawai Bank Mandiri Rantauprapat Diduga Terlibat Narkotika Pil Ekstasi Dan Sabu 

6 Juni 2026 - 07:23 WIB

Pungli Uang Komite Kepala SMK Negeri 2 Rantau Utara Bakal Dilaporkan ke Tipikor, Dugaan Pengelolaan Dana BOS dan Pungutan SPP Tuai Sorotan

6 Juni 2026 - 07:21 WIB

Masyarakat Desak Badan Kehormatan DPRD Asahan Periksa IMN Terkait Dugaan Penampungan Buah Sawit dari Lahan Eks HGU PT BSP Asahan

6 Juni 2026 - 03:32 WIB

Diduga Ada Praktik Setoran dan Perdagangan Buah Sawit di Lahan Eks HGU PT BSP Asahan, Warga Minta Penyelidikan Menyeluruh

3 Juni 2026 - 14:04 WIB

Ratusan Peserta Diklat Pramuka Medan Keluhkan Ijazah Tak Kunjung Terbit, Penggunaan Anggaran Jadi Sorotan

2 Juni 2026 - 13:56 WIB

Trending di Berita Kasus