Batu Bara, Sumatera Utara | Detik Kriminal – Dugaan praktik jual beli bayi yang disebut-sebut terjadi di Desa Cengkring Pekan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, dugaan praktik tersebut dikaitkan dengan seorang tenaga kesehatan berinisial R br M. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status hukum maupun hasil penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Sejumlah warga menyebut bahwa dugaan praktik tersebut telah lama menjadi perbincangan di lingkungan masyarakat. Informasi yang beredar menyebut adanya dugaan penyerahan bayi kepada pihak tertentu dengan sejumlah imbalan uang serta dugaan pengurusan dokumen administrasi kependudukan yang perlu ditelusuri kebenarannya oleh pihak berwenang.
“Kami berharap aparat segera turun tangan untuk memastikan benar atau tidaknya informasi yang beredar ini. Jika memang ada pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Upaya Konfirmasi dan Hak Jawab
Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, awak media Detik Kriminal mengaku telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang namanya disebut dalam informasi yang berkembang tersebut.
Menurut keterangan wartawan yang melakukan konfirmasi, pihak yang bersangkutan belum memberikan penjelasan substantif terkait pokok persoalan yang ditanyakan. Wartawan tersebut juga mengaku menerima sejumlah ucapan yang dinilai bernada makian, hinaan, dan merendahkan profesi jurnalistik saat menjalankan tugas peliputan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan guna memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun bantahan atas informasi yang dimuat.
Apabila terbukti terdapat tindakan yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik yang sah, perbuatan tersebut dapat ditinjau berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Dugaan Pelanggaran yang Perlu Didalami
Para pemerhati hukum menilai bahwa apabila dugaan praktik yang beredar tersebut terbukti berdasarkan proses hukum, maka perbuatan tersebut berpotensi berkaitan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO);
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
3. Ketentuan pidana mengenai pemalsuan surat atau dokumen sebagaimana diatur dalam KUHP;
4. Ketentuan dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan terkait pemberian data atau keterangan yang tidak benar dalam penerbitan dokumen kependudukan.
Seluruh dugaan tersebut tentunya masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta pemeriksaan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Masyarakat Desak Penyelidikan Transparan
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Batu Bara, dapat menindaklanjuti informasi yang berkembang secara profesional, objektif, dan transparan guna memastikan ada atau tidaknya tindak pidana.
Warga juga meminta agar setiap pihak yang mengetahui informasi terkait dugaan tersebut bersedia memberikan keterangan kepada aparat untuk membantu proses penegakan hukum.
“Jika informasi ini benar, tentu harus diproses sesuai hukum. Namun jika tidak benar, hal itu juga harus dijelaskan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum mengenai dugaan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini.













