Menu

Mode Gelap
Wakapolres Jakut: Pelatihan Teknisi AC Astra jadi Upaya Tekan Pengangguran dan Cegah Kriminalitas Ketua PWDPI Kepri Sayangkan Sikap Mantan Pejabat: 58 Tahun Mengelola, Justru Diteror dan Dilaporkan Wakapolri Resmikan Laboratorium Sosial Sains dan Kelas Tematik, Akpol Perkuat Scientific Policing Polri Tancap Gas Reformasi Pendidikan: Kurikulum Berbasis HAM, AI, dan Big Data Siap Berlaku 2027 Polsek Metro Penjaringan Gelar Jaga Jakarta On The Spot di Green Bay, Warga Diingatkan Waspada Tawuran Hadiri Penutupan Diklatsarnas Brigade Persis, Kapolri Serukan Jaga Persatuan-Kesatuan

Berita Kasus

Ketua PWDPI Kepri Sayangkan Sikap Mantan Pejabat: 58 Tahun Mengelola, Justru Diteror dan Dilaporkan

badge-check

Ketua PWDPI Kepri Sayangkan Sikap Mantan Pejabat: 58 Tahun Mengelola, Justru Diteror dan Dilaporkan Perbesar

Karimun Kepri/PWDPI  – Sengketa lahan seluas 112 hektare di Desa Penarah, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun, kian memanas dan menuai sorotan luas. Setelah keluarga Siti Madinatul Munawaroh dan suaminya, Atan, dilaporkan ke Polda Kepri, Ketua PWDPI Kepri, Hatik Hidayati Setiowati, menyayangkan keras sikap yang dianggap dzalim terhadap warga yang telah merawat lahan tersebut selama hampir enam dekade.

Menurut Hatik, tindakan berupa ucapan yang mengintimidasi hingga melaporkan ke pihak berwajib terasa tidak adil, mengingat sejarah penguasaan yang sudah berlangsung sangat lama.

“Keluarga Siti dan Atan itu telah merawat, mengelola, dan menjadikan lahan itu sumber penghidupan selama 58 tahun lamanya. Sudah sepantasnya mereka mendapatkan keadilan sesuai aturan Undang-Undang Pokok Agraria, bukan malah diusir, diteror kata-kata kasar, atau berusaha dijebak agar dipenjarakan,” tegas Hatik dalam keterangannya, Minggu (5/7/2026).

Dasar Status Tanah Menurut Keppres 32 Tahun 1972

Ia juga menyinggung status hukum awal lahan tersebut yang dulunya merupakan hak milik menurut hukum barat milik warga asing Lim Hong Mok. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1972 tentang Konversi Hak-Hak Atas Tanah Menurut Hukum Barat Menjadi Hak-Hak Menurut Undang-Undang Pokok Agraria, disebutkan:

Pasal 2 Ayat (1): “Hak milik atas tanah menurut hukum barat yang ada pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan tidak dikonversi menjadi hak milik, hak guna usaha, atau hak guna bangunan menurut Undang-Undang Pokok Agraria, berubah statusnya menjadi tanah negara.”

Pasal 5 Ayat (1): “Pemberian hak baru atas tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diprioritaskan kepada rakyat yang telah menguasai dan mengelola tanah tersebut secara nyata untuk keperluan pemukiman, usaha pertanian, atau perkebunan guna meningkatkan kesejahteraannya.”

“Artinya, tanah yang sudah kembali menjadi tanah negara ini wajib diprioritaskan haknya kepada yang benar-benar menggarap. Lalu kenapa tiba-tiba muncul surat-surat atas nama Junaidi? Padahal yang tercatat mengelola secara terus-menerus adalah keluarga almarhum Ameng,” tanya Hatik.

Ia menambahkan, keabsahan dokumen yang dimiliki Junaidi dan kemudian dijual ke Ahyan patut dipertanyakan dan diperiksa secara menyeluruh.

“Surat-surat itu diragukan keaslian dan kebenaran isinya. Ada data yang tidak masuk akal, ada dugaan pemalsuan, dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ini yang harus ditelusuri aparat, bukan langsung menganggap laporan adalah kebenaran mutlak,” tegasnya lagi.

Imbauan Tegas kepada Aparat Penegak Hukum

Kepada aparat penegak hukum (APH), Ketua PWDPI Kepri menyampaikan pesan agar bekerja dengan hati-hati, adil, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Saya ingatkan, lebih baik membebaskan 1.000 orang yang mungkin bersalah, daripada membuat satu orang yang tidak bersalah menderita, tertekan, hingga kehilangan mata pencaharian dan kebebasannya. Dalam membuat Berita Acara Pemeriksaan maupun menentukan status tersangka, harus sangat teliti, tidak tergesa-gesa, dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan atau harta,” tutup Hatik Hidayati Setiowati.

Kronologi & Fakta Lapangan

Lahan seluas 112 hektare ini awalnya adalah kebun karet milik warga asing Lim Hong Mok. Sejak 1968, dijaga dan dikelola oleh Ameng bersama Jihai. Setelah Jihai berhenti mengelola pada 1975, Ameng melanjutkan sendiri hingga meninggal dunia, dan hak pengelolaan diteruskan kepada anaknya, Siti, serta suaminya, Atan.

Persoalan muncul pada 2004, saat Junaidi (anak Jihai) datang mengaku sebagai pemilik. Pada 2010, Junaidi menerbitkan 59 surat keterangan sporadik, lalu menjual lahan tersebut kepada Ahyan seharga Rp1 miliar. Dokumen ini mengandung sejumlah kejanggalan:

– Menyebut Junaidi telah menggarap sejak 1970, padahal ia lahir pada tahun yang sama.
– Diduga terdapat pemalsuan tanda tangan almarhum Ameng.
– Gambar situasi tahun 1971–1974 yang dijadikan dasar bukan bukti kepemilikan, sebagaimana jawaban resmi Kanwil ATR/BPN Kepri.

Situasi makin memanas pada April 2025, saat mantan Gubernur dan mantan Bupati Karimun Nurdin Basirun datang ke lokasi bersama Ahyan, mengklaim lahan itu miliknya, menyinggung kandungan bauksit bernilai triliunan rupiah, serta melontarkan ucapan yang dianggap mengintimidasi. Sejak itu dipasang plang larangan, keluarga tidak bisa menggarap, dan akhirnya dilaporkan ke Polda Kepri pada 24 April 2026.

Dasar Hukum yang Memperkuat Posisi Keluarga

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 (UUPA)

– Pasal 6: Hak atas tanah memiliki fungsi sosial; pemilik wajib mengelola, jika dibiarkan hak bisa gugur.
– Pasal 10 & 15: Hak dibuktikan dengan penguasaan nyata, terus-menerus, dan itikad baik.
– Pasal 19: Jika dokumen tidak lengkap, hak tetap bisa didaftarkan berdasarkan fakta penguasaan.

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997

– Pasal 24 Ayat (2): Penguasaan minimal 20 tahun sudah cukup syarat hukum; di sini sudah 58 tahun.
– Pasal 32 Ayat (2): Pejabat wajib mempertimbangkan fakta pemegang dokumen tidak pernah mengelola atau mengajukan keberatan.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

– Pasal 1963: Menguasai 20 tahun sudah cukup dasar hak; 30 tahun tidak butuh bukti tertulis lagi.
– Pasal 1966: Diamnya pemilik selama puluhan tahun dianggap persetujuan diam-diam.
– Pasal 1365: Klaim yang muncul belakangan dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum.

Permen ATR/BPN No. 24 Tahun 2022

– Surat keterangan sporadik hanya alat bantu, bukan bukti mutlak; jika isinya tidak benar, batal demi hukum.

Kuasa hukum keluarga, Ilpan Rambe, menegaskan bahwa posisi kliennya lebih kuat secara hukum. “Ini bukan penyerobotan, tapi mempertahankan hak yang sudah dijaga turun-temurun. Ada indikasi jelas sengketa ini muncul karena nilai ekonomi bauksit yang sangat tinggi,” ujarnya.

Saat ini, pengaduan telah disampaikan ke Kementerian ATR/BPN, Kehutanan, Komisi III DPR RI, dan Satgas PKH agar kasus ini diawasi dan diselesaikan secara adil tanpa tekanan pihak manapun.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

MPPI: Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Jadi Dasar Menentukan Kebenaran

6 Juli 2026 - 02:23 WIB

Sengketa Ganti Rugi Lahan Bernilai Rp369 Miliar, Ketua DPRD DKI Janjikan Fasilitasi Penyelesaian

5 Juli 2026 - 13:48 WIB

FOLLOW THE MONEY HARUS MENJADI JANTUNG PENYIDIKAN KORUPSI, BUKAN SEKADAR PELENGKAP BERKAS

3 Juli 2026 - 23:22 WIB

Disebut Terima Rp21 Miliar, IDM Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

2 Juli 2026 - 12:40 WIB

Geruduk Kantor Sudin PRKP Jakarta Utara, Aliansi Kontraktor Desak Suharyanti Dicopot

2 Juli 2026 - 05:12 WIB

Trending di Berita Kasus