Medan, Detik kriminal – 28 Juli 2026 – Penghargaan Pelayanan Prima yang diterima Polres Nias patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Namun, penghargaan tersebut dinilai tidak dapat menjadi satu-satunya indikator keberhasilan institusi kepolisian apabila penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat belum menunjukkan hasil yang nyata.
Hingga memasuki hari ke-75 sejak meninggalnya Agnis Jance Zebua, siswi SMK asal Kabupaten Nias Utara, keluarga korban mengaku masih menunggu kepastian hukum. Kasus yang sempat menyita perhatian publik itu, menurut pihak keluarga, hingga kini belum memberikan kejelasan mengenai pelaku maupun perkembangan penyidikan yang signifikan.
Penasihat hukum keluarga korban, Paulus PG, SH., MH., CMd., Cvapol., CNeg., CPC, menyampaikan keprihatinannya atas lambannya penanganan perkara tersebut. Menurutnya, pelayanan prima tidak boleh hanya diukur dari aspek administrasi, keramahan pelayanan, maupun citra institusi di media sosial.
“Pelayanan prima tidak boleh berhenti pada administrasi, keramahan pelayanan, ataupun pencitraan di media sosial. Ukuran utama keberhasilan institusi kepolisian adalah hadirnya keadilan bagi masyarakat. Apabila kasus yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang berlarut-larut tanpa kepastian, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas penegakan hukum,” tegas Paulus.
Ia menilai, perkara Agnis Jance Zebua kini telah menjadi salah satu tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polres Nias. Berbagai upaya telah ditempuh keluarga korban untuk mencari keadilan, mulai dari menyampaikan aspirasi kepada berbagai pihak, memperoleh perhatian dari anggota DPRD Sumatera Utara, hingga melakukan aksi penyampaian pendapat di Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri. Meski demikian, keluarga masih menantikan adanya perkembangan konkret dalam proses penyidikan.
Paulus menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, prinsip profesionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan transparansi harus benar-benar tercermin dalam penanganan setiap perkara pidana. Penghargaan pelayanan publik, katanya, seharusnya berjalan seiring dengan keberhasilan mengungkap kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat, bukan menjadi pengganti ukuran keberhasilan penegakan hukum.
“Ini bukan sekadar perkara administrasi. Ini menyangkut hilangnya nyawa seorang anak bangsa. Keluarga korban hanya meminta satu hal, yaitu keadilan. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa pencitraan lebih diutamakan daripada pengungkapan perkara yang menjadi harapan keluarga korban,” ujar Paulus.
Atas dasar itu, Paulus meminta agar dilakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut sekaligus mendorong percepatan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga keluarga korban memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan yang selama ini mereka perjuangkan.
“Penghargaan pelayanan prima tentu merupakan hal yang baik. Namun penghargaan itu akan memiliki makna yang sesungguhnya apabila diikuti dengan keberhasilan menghadirkan keadilan bagi masyarakat. Sebab, keadilan adalah bentuk pelayanan publik yang paling hakiki,” tutup Paulus.(Hendra Hutajulu)


















