banner 728x250

Sengketa Tanah Kencana Memanas: SHM 4260/2019 Dipertanyakan, Pemblokiran PN Cibinong dan Plang Satreskrim Polresta Bogor Tuai Dugaan Pelanggaran Yurisdiksi

banner 120x600
banner 468x60

Bogor, Detik kriminal – Minggu ,16 Agustus 2026 – Sengketa kepemilikan tanah di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, memuncak dengan munculnya dugaan pelanggaran batas yurisdiksi pengadilan serta dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum. Pihak pemilik tanah yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4260 tahun 2019 yang diterbitkan BPN Kota Bogor justru mendapat gugatan, pemblokiran sertifikat oleh Pengadilan Negeri Cibinong, serta penempatan plang dan markas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor di atas tanah tersebut.

– Pemilik tanah (Tergugat): Memegang SHM No. 4260/Kelurahan Kencana, diterbitkan melalui program PTSL tanggal 14 Juni 2019 seluas 1.708 m²

– Penggugat: Pihak yang mengaku berhak atas tanah tersebut dengan dasar Akta Jual Beli (AJB) No. 54 dan surat-surat lainnya, namun keberadaannya tidak ditemukan saat diverifikasi oleh Kecamatan Tanah Sareal maupun Kecamatan Kemang

– Institusi terkait: Pengadilan Negeri Bogor (yang menangani perkara), Pengadilan Negeri Cibinong (yang menerbitkan surat pemblokiran/penyitaan), Polresta Bogor Kota, Kecamatan Tanah Sareal, BPN Kota Bogor

banner 325x300

Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor — wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Bogor, bukan Pengadilan Negeri Cibinong.

– Sabtu, 16 Agustus 2026 — peristiwa dan perjuangan warga mencari keadilan dilaporkan berlangsung

– 14 Juni 2019 — SHM No. 4260 diterbitkan oleh BPN Kota Bogor

– Perkara sedang berjalan di PN Bogor, namun PN Cibinong mengeluarkan surat pemblokiran/penyitaan terhadap sertifikat pemilik yang menjadi sorotan hukum

1. Masalah Yurisdiksi: Kelurahan Kencana masuk wilayah Kota Bogor, secara hukum berada di bawah wewenang Pengadilan Negeri Bogor, bukan PN Cibinong yang wilayah hukumnya hanya Kabupaten Bogor. Penerbitan surat pemblokiran/penyitaan oleh PN Cibinong memicu pertanyaan serius mengenai legalitas dan kewenangan pengadilan.

2. Kontradiksi Dokumen: Surat-surat yang diajukan penggugat (termasuk AJB No. 54) dibantah oleh Kecamatan Tanah Sareal dan Kecamatan Kemang karena tidak ditemukan keberadaan arsip dan kepemilikan atas nama pihak penggugat (AMS).

3. Dugaan Keterlibatan oknum APH: Penempatan plang Satreskrim Polresta Bogor di atas tanah yang masih bersengketa menimbulkan kecurigaan adanya dugaan backing oknum aparat yang seharusnya netral dan menjaga ketertiban, bukan memihak salah satu pihak.

4. SHM vs Surat Penggugat: SHM diterbitkan negara melalui proses PTSL yang meliputi pemeriksaan fisik, yuridis, dan pengumuman data, hingga kini belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang membatalkannya.

– Pihak pemilik tanah menunjukkan bukti sah berupa SHM No. 4260 tahun 2019 sebagai dasar kepemilikan yang sah dan diterbitkan oleh negara. Sebaliknya, surat-surat dasar penggugat dibantah oleh instansi terkait saat diverifikasi. Perkara masuk ke Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang, namun muncul surat dari PN Cibinong yang memblokir/menyita sertifikat pemilik — padahal PN Cibinong tidak berwenang untuk wilayah Kota Bogor.

​Di lokasi tanah, pihak pemilik mendapati adanya plang Polresta Bogor serta aktivitas Satreskrim Polresta Bogor yang menempati lahan tersebut, yang dianggap telah memihak dan melanggar prinsip netralitas aparat penegak hukum.

ANALISIS HUKUM SINGKAT

Aspek Keterangan
Yurisdiksi PN Bogor Berwenang — Kelurahan Kencana = Kota Bogor
Yurisdiksi PN Cibinong Tidak berwenang — hanya untuk Kabupaten Bogor.

SHM No. 4260/2019 Produk negara sah melalui PTSL, belum dibatalkan putusan inkracht. Pemblokiran Sertifikat Hanya bisa dilakukan oleh Pengadilan yang berwenang atau BPN sesuai Permen ATR/BPN No. 13/2017 Netralitas APH Polisi wajib netral dalam sengketa agraria, tidak boleh berpihak. BPN Bogor Menolak Seluruh Gugatan Penggugat karena di anggap tidak memiliki kekuatan hukum

Sengketa ini mempertanyakan prinsip dasar negara hukum — apakah kewenangan pengadilan dapat diabaikan, dan apakah aparat penegak hukum boleh diposisikan sebagai pendukung salah satu pihak dalam sengketa tanah yang sedang diperiksa di pengadilan. Hingga berita ini diturunkan, upaya hukum masih terus ditempuh oleh pihak pemilik tanah untuk menegakkan keabsahan sertifikatnya dan meminta kejelasan atas keterlibatan pihak-pihak yang diduga melanggar prosedur hukum.

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *