Torgamba, Labuhanbatu Selatan, Detik kriminal.id – Berawal dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika, personel Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, mengamankan seorang pria berinisial HMR alias Rolet (41) di Afdeling II Perkebunan Torgamba, Desa Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Dari tangan pria yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut, petugas menyita 21 plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,07 gram, uang tunai Rp267.000, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y04S berwarna ungu.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasi Humas AKP Sujono, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah blok perkebunan kelapa sawit di Afdeling II Perkebunan Torgamba kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Torgamba AKP S. Gurusinga, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., bersama tim Unit Opsnal Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Hasilnya, pada Jumat pagi, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim berhasil mengamankan HMR alias Rolet beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Polsek Torgamba. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu kepolisian menjaga situasi kamtibmas,” papar Kasi Humas.
Usai diamankan, terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Torgamba untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Petugas juga melakukan pengambilan keterangan serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum menyerahkan penanganan perkara kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
**Peran Masyarakat Penting dalam Memerangi Narkoba**
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika membutuhkan kepedulian bersama. Informasi dari masyarakat dapat menjadi langkah awal bagi kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas narkotika di lingkungan sekitar.
Melalui Kasi Humas, Kapolres Labuhanbatu Selatan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, peredaran narkotika, maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Masyarakat dapat menghubungi **Call Center Polri 110** untuk menyampaikan laporan atau meminta bantuan kepolisian. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan terbebas dari ancaman narkoba”.pesan AKP Sujono.
Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah serta mencegah dampak buruk narkotika bagi keluarga dan generasi muda.


















