Medan, Detik kriminal – Ketua PERADAN Sumatera Utara, Adv. Paulus PG, S.H., M.H., C.Md., C.Vapol., C.Neg., C.P.C., menegaskan bahwa netralitas institusi pertahanan serta independensi aparat penegak hukum merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum yang wajib dijaga oleh seluruh pihak tanpa terkecuali.
Menurut Paulus PG, pengamanan terhadap pejabat negara pada prinsipnya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pertimbangan keamanan yang objektif. Namun demikian, pelaksanaan pengamanan tersebut tidak boleh menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa terdapat intervensi atau pengaruh terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
“Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sangat bergantung pada transparansi, profesionalisme, dan independensi aparat penegak hukum. Oleh karena itu, setiap kebijakan atau tindakan yang berpotensi menimbulkan spekulasi mengenai adanya campur tangan dalam proses hukum harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujar Paulus PG.
Ia menegaskan bahwa setiap institusi negara, baik aparat penegak hukum maupun institusi pertahanan, memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan yang telah diatur dalam konstitusi serta peraturan perundang-undangan. Karena itu, masing-masing institusi harus menjalankan kewenangannya secara profesional, proporsional, dan saling menghormati batas kewenangan.
Dalam konteks penanganan perkara, lanjutnya, setiap proses hukum harus dilaksanakan semata-mata berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, bukan karena tekanan, kepentingan politik, maupun pengaruh dari pihak mana pun.
Paulus PG juga mengingatkan bahwa asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap proses penegakan hukum. Tidak boleh ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa ataupun bentuk perlindungan yang dapat menghambat proses penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan apabila terdapat dugaan tindak pidana yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
“Negara hukum menempatkan hukum sebagai panglima. Oleh sebab itu, apabila terdapat suatu perkara yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum, maka proses tersebut harus diberikan ruang untuk berjalan secara independen, objektif, profesional, dan bebas dari segala bentuk tekanan maupun intervensi,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Ketua PERADAN Sumatera Utara mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghormati setiap proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pada saat yang sama, seluruh institusi negara diharapkan terus menjaga profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, serta keterbukaan informasi guna memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.















