banner 728x250

Pelaku Penganiayaan Berat Secara Bersama-Sama Disebut Masih Bebas Berkeliaran, Korban Desak Polres Labuhanbatu Segera Bertindak

banner 120x600
banner 468x60

LABUHANBATU, Detik kriminal — Penanganan dua kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit Kelompok Tani Grup Drs. Robert Aritonang, Desa Sungai Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, mendapat sorotan.

Pasalnya, meski kedua perkara tersebut disebut telah naik ke tahap penyidikan di Polres Labuhanbatu, hingga sekitar tiga bulan setelah kejadian belum ada pelaku yang ditahan.

banner 325x300

Salah satu korban, Nawawi, mengalami luka berat setelah diduga menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Akibat kejadian tersebut, Nawawi harus menjalani perawatan inap di rumah sakit dan mengaku tidak dapat bekerja selama kurang lebih satu bulan.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/752/V/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, yang dibuat oleh Nawawi pada 23 Mei 2026.

Kepada awak media pada Rabu (26/8/2026), Nawawi berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah hukum terhadap para terduga pelaku yang menurut korban telah diketahui identitasnya oleh dirinya maupun sejumlah saksi.

«“Tolonglah Pak Kapolres, kami sudah sangat menderita akibat perbuatan pelaku. Kami hanya bekerja sebagai buruh. Akibat penganiayaan yang saya alami, satu bulan saya tidak bisa bekerja, sedangkan para pelaku sampai saat ini masih bebas berkeliaran,” ujar Nawawi.»

dugaan penganiayaan kembali terjadi

Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian karena berdasarkan keterangan saksi yang merupakan rekan kerja Nawawi, dugaan aksi kekerasan kembali terjadi di lokasi yang sama pada Sabtu, 6 Juni 2026.

Kali ini, seorang pekerja bernama Muhammad Ilham diduga menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama dan pembacokan. Akibat kejadian itu, Ilham mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan inap di rumah sakit.

Menurut keterangan korban dan saksi, sejumlah orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Nawawi juga disebut kembali berada dalam kejadian yang menimpa Muhammad Ilham.

Muhammad Ilham kemudian membuat laporan polisi ke Polres Labuhanbatu melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/819/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, pada 6 Juni 2026.

Ilham bersama saksi mengaku mengetahui sedikitnya empat orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut, sementara beberapa orang lainnya belum mereka kenali.

Tak hanya dugaan penganiayaan dan pembacokan, saksi juga menyebut adanya dugaan pembakaran terhadap barak karyawan dan kantor di lokasi perkebunan.

Peristiwa pembakaran tersebut telah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/890/VI/2026/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT.

korban pertanyakan lambannya penahanan

Menurut keterangan penyidik Polres Labuhanbatu yang diperoleh pihak korban, kedua laporan dugaan penganiayaan tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Namun, hingga pemberitaan ini diterbitkan, belum ada terduga pelaku yang ditahan.

Kondisi tersebut membuat para korban mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dan meminta kepolisian segera memberikan kepastian hukum.

Para korban juga berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang ada sehingga pihak yang terbukti terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

disebut memiliki riwayat perkara sebelumnya

Dalam keterangan kepada media, disebut pula adanya riwayat perkara kekerasan yang melibatkan salah satu nama yang disebut oleh korban.

Salah seorang yang memberikan keterangan, Suharjo, menyebut Herianto Gurning sebelumnya pernah terlibat perkara penganiayaan terhadap seorang karyawan bermarga Zega dan perkara tersebut berujung pada hukuman penjara selama lima bulan.

Suharjo juga mengungkapkan bahwa setelah kejadian tersebut, dirinya pernah mengalami dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam berupa tojok yang dilakukan oleh Torama Sihotang alias Hercules.

Menurut Suharjo, dirinya kemudian melaporkan kejadian tersebut dan Torama Sihotang alias Hercules juga dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan.

Namun, keterangan mengenai perkara-perkara sebelumnya tersebut merupakan pernyataan dari pihak yang diwawancarai media dan tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian maupun berdasarkan dokumen putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

kapolres belum memberikan tanggapan

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. terkait perkembangan penyidikan kedua laporan polisi tersebut, termasuk alasan belum adanya penahanan terhadap pihak yang diduga terlibat.

Konfirmasi disampaikan melalui WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh jawaban.

Para korban berharap Polres Labuhanbatu segera menindaklanjuti seluruh laporan tersebut dan memberikan kepastian hukum, terutama terhadap pihak-pihak yang berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti dinilai memenuhi unsur pidana.

Mereka juga meminta agar proses hukum terhadap dugaan penganiayaan, pembacokan, maupun pembakaran dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada tahap penyidikan.

(Tim Investigasi)

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *