Labuhanbatu, Detik kriminal – Diduga rokok ilegal tanpa pita cukai kini tumbuh seperti jamur di musim hujan. Dengan mudah ditemukan di warung, kios, bahkan toko besar di Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara. Ironisnya, peredaran yang jelas-jelas merugikan negara ini seolah dibiarkan liar.
Kondisi ini memicu kemarahan publik. Pasalnya, selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, rokok ilegal juga mengancam kesehatan karena tidak ada jaminan mutu dan kandungannya. Setiap batang yang terjual, sama dengan memotong dana DBH CHT yang seharusnya kembali ke daerah untuk kesehatan dan penegakan hukum.
Dari sisi Hukum, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat, Sentral Elemen Pejuang Rakyat ( LSM SEPRakyat ) Labuhanbatu Ramses Sihombing angkat suara dan menyebut ini sebagai pembiaran terhadap kejahatan ekonomi.
“Tindakan harus dilakukan terhadap kios-kios yang bebas dan transparan menjual rokok ilegal . Kalau memang serius memberantas, sikat bandarnya. Asalkan distributor atau penyalur rokok ilegal yang beroperasi ditangkap atau ditindak tegas, maka sudah pasti peredaran rokok ilegal akan berkurang masuk ke Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara. Ini soal keberanian aparat. UU Cukai sudah jelas, tinggal dijalankan”, tegas Ketua Umum LSM SEPRakyat.
Maruli juga menambahkan, Menteri Keuangan (Menkeu) yang baru Suahasil Nazara memerintahkan untuk memerangi peredaran rokok ilegal, dan Nazara mengistrusikan langsung Direktorat kantor Bea dan Cukai untuk menyidak dan merazia seluruh warung dimanapun dengan di dampingi Satpol PP, Polisi, hingga satuan Polisi Militer untuk mendampingi memerangi peredaran rokok ilegal non cukai.
Karena sanksi untuk para pelaku rokok ilegal pun tak main main bagi yang kedapatan menjual atau mengedarkan serta menghisap rokok ilegal diancam kurungan penjara 5 tahun dan dendi 5 milyar rupiah karena di anggap merugikan negara.Ungkap Maruli.
Hingga berita di layangkan ke meja redaksi.Para Mafia Rokok ilegal di Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara belum dapat konfirmasi terkait dugaan segala jenis rokok ilegal , Kamis (17/09/2026) .M.SUKMA


















