banner 728x250

PERINGATI HARI TANI NASIONAL 2026, DPC GMNI NIAS SELATAN: LAHIRNYA UUPA BUKAN SEKADAR SEREMONIAL, TANAH PETANI DAN TANAH ADAT HARUS DILINDUNGI

banner 120x600
banner 468x60

Nias Selatan, Detik kriminal – 24 September 2026 — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Nias Selatan menegaskan bahwa peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 24 September 2026 tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial semata.

Momentum Hari Tani Nasional yang bertepatan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) harus menjadi ruang untuk menyuarakan berbagai persoalan agraria yang masih dirasakan masyarakat, khususnya petani dan masyarakat adat.

banner 325x300

DPC GMNI Nias Selatan memandang bahwa persoalan tanah merupakan persoalan mendasar yang menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat. Tanah bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menjadi sumber penghidupan petani serta memiliki nilai sosial, budaya, dan historis bagi masyarakat adat.
Di tengah pembangunan dan berbagai kepentingan investasi, DPC GMNI Nias Selatan menyoroti adanya keresahan masyarakat terkait ancaman terhadap tanah petani dan tanah adat. Ketidakjelasan status dan kepemilikan tanah, potensi konflik agraria, serta kekhawatiran masyarakat terhadap penguasaan dan pemanfaatan tanah harus menjadi perhatian serius pemerintah dan seluruh pihak terkait.

“Hari Tani Nasional tidak boleh hanya diperingati dengan seremoni dan kegiatan simbolis. Momentum ini harus menjadi kesempatan untuk mendengar langsung keresahan masyarakat, terutama petani dan masyarakat adat yang menggantungkan kehidupan mereka pada tanah,” tegas DPC GMNI Nias Selatan.
GMNI Nias Selatan mendorong agar pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, memastikan setiap kebijakan pertanahan dilaksanakan dengan mengedepankan keadilan, kepastian hukum, transparansi, perlindungan terhadap masyarakat, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Menurut DPC GMNI Nias Selatan, pembangunan tidak boleh mengorbankan hak masyarakat atas tanah. Setiap proses pengadaan, pemanfaatan, maupun penguasaan tanah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta melibatkan masyarakat secara terbuka dan bermakna.

DPC GMNI Nias Selatan juga meminta agar pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap persoalan pertanahan di Kabupaten Nias Selatan, termasuk melakukan pendataan dan pemetaan terhadap tanah masyarakat serta wilayah yang memiliki nilai dan keterikatan adat. Langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya konflik agraria dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Selain itu, DPC GMNI Nias Selatan mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dalam pelayanan pertanahan serta membuka ruang pengaduan dan penyelesaian sengketa yang mudah diakses oleh masyarakat.

Bagi GMNI Nias Selatan, semangat UUPA harus diwujudkan dalam kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat. Reforma agraria tidak boleh hanya menjadi jargon, tetapi harus diwujudkan melalui penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang adil serta memberikan perlindungan kepada masyarakat kecil.

“Tanah petani harus dilindungi, tanah masyarakat adat harus dihormati, dan setiap kebijakan agraria harus menempatkan kepentingan rakyat sebagai bagian penting dalam proses pengambilan keputusan,” lanjut DPC GMNI Nias Selatan.
Dalam momentum Hari Tani Nasional 2026 ini, DPC GMNI Nias Selatan menyatakan akan terus mengawal, menyuarakan, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam persoalan agraria di Kabupaten Nias Selatan. GMNI menilai mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk berdiri bersama masyarakat dan memastikan berbagai persoalan rakyat tidak hilang dari perhatian publik.

Hari Tani Nasional, bagi DPC GMNI Nias Selatan, bukan sekadar peringatan tahunan. 24 September adalah momentum untuk mengingat kembali cita-cita UUPA dan memperjuangkan agar tanah benar-benar menjadi sumber kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat.
DPC GMNI Nias Selatan menyerukan:
Lindungi tanah petani dan masyarakat adat dari penguasaan yang merugikan rakyat.
Wujudkan kepastian hukum dan keadilan dalam persoalan pertanahan.
Dorong transparansi dalam setiap proses pengadaan dan pemanfaatan tanah.
Perkuat perlindungan dan pengakuan terhadap hak masyarakat adat.
Selesaikan konflik dan sengketa agraria secara adil, terbuka, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Jadikan semangat UUPA sebagai dasar untuk mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan.
Selamat Hari Tani Nasional 2026
Tanah untuk rakyat, petani sejahtera, masyarakat adat terlindungi.

Dewan Pimpinan Cabang
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia
DPC GMNI Nias Selatan

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *