Dairi, Detikkriminal.id – Aktivitas tambang emas ilegal di Kuta Usang, Kabupaten Dairi, dinilai semakin merajalela dan semakin nekat. Padahal, lokasi tersebut sudah pernah ditertibkan dan sudah berulang kali dilaporkan hingga ke Kapolda Sumatera Utara.
Namun faktanya, hingga Sabtu (7/11/2026), aktivitas tambang di Kuta Usang masih berlangsung bebas. Para pelaku masih terlihat lenggang menambang, seolah tidak ada lagi rasa takut terhadap aparat penegak hukum.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: ada apa dengan penegakan hukum di Kuta Usang?
Sudah Dilaporkan 2 Kali ke Kapolda, Tapi Tak Ada Penindakan Berarti
Berdasarkan penelusuran redaksi, laporan dan Dumas terkait tambang emas ilegal di Kuta Usang sudah dua kali berturut-turut dilayangkan ke Kapolda Sumatera Utara,Inspektur Jenderal Polisi Sonny Irawan, S.I.K., M.H.
Namun hingga kini, belum ada penindakan berarti yang dirasakan warga. Tidak ada penutupan permanen, tidak ada penetapan tersangka pengusaha tambang, dan tidak ada penjelasan resmi ke publik tentang kendala penindakan di lapangan.
“Kami sudah lapor, sudah viral, sudah diberitakan. Tapi tambang malah semakin ramai. Dulu ratusan orang, sekarang kata warga sudah ribuan orang. Ini yang membuat kami bertanya, sebenarnya siapa yang membekingi?” ujar Pimred Boaboa.id.
Diduga Libatkan Kepala Desa, Ada Surat Edaran 24 Nama Penambang
Fakta baru juga muncul dari pengakuan warga. Aktivitas tambang ini diduga melibatkan Kepala Desa setempat. Sebelumnya, Kepala Desa tersebut disebut telah mengeluarkan surat edaran berkop dan berstempel basah resmi Desa yang mencatat 24 nama pelaku tambang.
Surat tersebut kini menjadi pertanyaan baru: apakah surat itu bentuk pendataan untuk penertiban, atau justru bentuk legalisasi aktivitas ilegal?
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kuta Usang belum memberikan klarifikasi resmi terkait maksud dan tujuan penerbitan surat edaran tersebut.
Wartawan Dihina, Laporan Mandek
Tidak hanya soal tambang, publik juga menyoroti belum adanya kepastian hukum atas laporan dugaan penghinaan yang dialami seorang wartawan di Dairi, yang diduga dilakukan oleh pemilik akun media sosial Facebook bernama Papy Sianturi alias Tobok.
Laporan polisi tersebut disebut sudah lama masuk, namun hingga kini belum ada kejelasan perkembangan penyidikannya.
Ironisnya, berdasarkan pengakuan warga terbaru, pemilik akun tersebut kini justru disebut sudah aktif menjadi bagian dari penambang di Kuta Usang.
“Ini yang membuat wartawan dan warga merasa tidak dilindungi. Melapor dihina, tidak ada kepastian. Sementara yang dilaporkan malah semakin bebas menambang,” ujar warga tersebut.
Pimpinan Redaksi Desak Mabes Polri Turun Tangan
Menyikapi mandeknya penindakan di daerah, Pimpinan Redaksi boaboa.id, Marolop Sihotang, menegaskan dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi ke Mabes Polri dan mendesak Kapolri Jenderal Pol ,Suyudi Ario Seto untuk ikut terlibat langsung menertibkan Tambang Emas Ilegal di Kuta Usang.
“Kami sudah dua kali surati Kapolda Sumut. Tidak ada tanggapan berarti. Kalau di daerah tidak mampu lagi bertindak, biar Mabes Polri yang turun. Ini soal wibawa hukum negara,” tegas Marolop.
Marolop juga mendesak Polres Dairi, Dinas Kehutanan, dan Pemkab Dairi untuk membuka ke publik: berapa kali penertiban sudah dilakukan, berapa alat yang disita, berapa orang yang diproses hukum, dan apa kendalanya hingga tambang masih jalan.
Redaksi boaboa.id membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya bagi Kapolda Sumut, Polres Dairi, Dinas Kehutanan, Pemkab Dairi, dan Kepala Desa Kuta Usang, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ada satu pertanyaan yang lebih menakutkan dari kerusakan hutan di Kuta Usang: kenapa hukum bisa kalah?
Tambang emas ilegal di Kuta Usang bukan lagi rahasia. Sudah diberitakan, sudah ditertibkan, sudah dilaporkan hingga ke Kapolda Sumut dua kali. Tapi tambangnya masih jalan. Bahkan semakin ramai. Dulu ratusan orang, kini ribuan orang.
Ini bukan lagi soal tidak tahu. Ini soal tidak bertindak.
Ketika sebuah tambang ilegal bisa bertahan setelah viral, setelah disurati Kapolda, setelah ditertibkan, maka publik berhak bertanya dengan keras: siapa yang membuat tambang ini kebal hukum?
Kami tidak menuduh. Kami bertanya. Jika tidak ada setoran, buktikan dengan penindakan. Jika tidak ada beking, buktikan dengan penutupan permanen. Jika memang terkendala, jelaskan ke publik apa kendalanya. Jangan diam.
Diamnya aparat justru yang membuat dugaan-dugaan liar di publik semakin menguat. Diamnya aparat yang membuat warga berpikir, hukum di Dairi hanya tajam ke wartawan, tapi tumpul ke penambang ilegal.
Kuta Usang hari ini adalah ujian nyali. Ujian bagi Polres Dairi, ujian bagi Dinas Kehutanan, ujian bagi Pemkab Dairi, dan ujian bagi Kapolda Sumut.
Jika Kuta Usang saja tidak bisa ditertibkan, bagaimana publik bisa percaya hukum masih ada di Sumatera Utara?
Kami di boaboa.id tidak akan diam. Kami akan surati Mabes Polri. Kami akan desak Kapolri turun tangan. Karena jika hukum terus dibiarkan kalah, maka yang menang bukan lagi negara, tapi tambang.


















