Menu

Mode Gelap
 

Berita Kasus

Halangi Kerja Jurnalistik, Pihak Kantor DSD Persoalkan Surat Tugas dan Surat Perintah Awak Media

badge-check


					Halangi Kerja Jurnalistik, Pihak Kantor DSD Persoalkan Surat Tugas dan Surat Perintah Awak Media Perbesar

Jakarta, Detik kriminal – Polemik dugaan proses pembuatan paspor anak di bawah umur berinisial GI terus menjadi sorotan publik. Sulitnya memperoleh klarifikasi dari pihak DSD membuat sejumlah awak media mendatangi langsung kantor DSD di Jakarta pada Senin (25/5/2026), guna menjalankan fungsi kontrol sosial dan menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

Kedatangan wartawan dilakukan setelah berbagai upaya konfirmasi melalui komunikasi pribadi maupun pihak terkait tidak membuahkan penjelasan resmi. Awak media menilai langkah mendatangi kantor DSD merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk meminta hak jawab atas isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Namun situasi di lokasi justru berlangsung tegang. Bukannya mendapat klarifikasi, awak media dihadapkan pada sikap defensif dari seorang pria bernama Darussalam yang mengaku sebagai partner kerja DSD.

“Emang ada keperluan apa?” ujar Darussalam saat menemui wartawan di area kantor.

Setelah dijelaskan bahwa kedatangan media bertujuan meminta konfirmasi terkait dugaan proses pembuatan paspor anak di bawah umur, Darussalam menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan urusan pribadi dan tidak berkaitan dengan aktivitas kantor.

“Ini masalah pribadi, bukan kantor dan ini dua hal berbeda. Mohon dimaklumi, dan seharusnya tidak ke kantor,” katanya.

Darussalam juga menyampaikan bahwa DSD sedang berada di Singapura sehingga tidak dapat ditemui secara langsung untuk memberikan penjelasan.

Ketegangan mulai meningkat ketika Darussalam mempertanyakan legalitas kerja jurnalistik para wartawan. Dengan nada tegas, ia berulang kali meminta awak media menunjukkan surat tugas hingga surat perintah liputan.

“Mana surat tugasnya? Mana surat perintahnya?” tanyanya berulang kali di hadapan wartawan.

Sikap tersebut memicu perdebatan ringan di lokasi. Sejumlah awak media menilai tindakan mempertanyakan kerja jurnalistik secara berlebihan dapat dipersepsikan sebagai bentuk penghalangan terhadap upaya konfirmasi pers yang dijamin undang-undang.

Wartawan kemudian menjelaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kehadiran mereka, menurut awak media, semata-mata untuk memperoleh klarifikasi dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan agar informasi yang disampaikan ke publik tetap berimbang.

Dalam perbincangan itu, awak media juga mengungkap sebelumnya sempat ada komunikasi dari seseorang bernama Fajri yang mengaku sebagai staf DSD terkait pemberitaan yang berkembang. Namun Darussalam mengaku tidak mengetahui adanya komunikasi tersebut.

“Kita nggak tahu apa-apa. Walaupun beliau partner kami, ini di kantor dan itu masalah pribadi. Bapak-Ibu harus maklum,” ucap Darussalam.

Meski sempat terjadi adu argumentasi, situasi akhirnya mereda. Darussalam kemudian meminta kartu nama wartawan dan menyatakan akan menyampaikan permintaan konfirmasi tersebut kepada DSD.

“Kalau mau konfirmasi dulu, nanti saya sampaikan. Pak Danny itu partner saya. Nanti saya sampaikan,” ujarnya.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan pelapor OLH yang menemukan dugaan adanya penerbitan paspor ganda atas nama anak berinisial GI. Paspor lama disebut masih aktif hingga tahun 2027, namun diduga telah diterbitkan paspor baru yang kemudian digunakan untuk membawa anak tersebut ke luar negeri tanpa persetujuan pihak ibu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DSD belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media menyatakan masih membuka ruang klarifikasi sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan pemenuhan hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Pers.

(Tim/Red)

AF (Amatd)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Oknum Perangkat Desa Sidodadi Digerebek Publik Kaitkan Kasus Tlogorejo

26 Mei 2026 - 15:17 WIB

Kuasa Hukum Kelompok Tani Murni Minta Pemkab Asahan Serius Selesaikan Konflik Agraria Demi Kepastian Hukum Petani

24 Mei 2026 - 14:19 WIB

Dugaan Penganiayaan Terhadap Pekerja Sawit Kembali Terjadi di Desa Sungai Apung, Dipicu Pencurian TBS

24 Mei 2026 - 04:25 WIB

Relawan Kesehatan Indonesia Sumut Sampaikan Duka atas Dugaan Korban Pemadaman Listrik Massal di Sumatera

24 Mei 2026 - 04:21 WIB

GUGATAN KONSUMEN AKIBAT PADAMNYA LISTRIK DAN KERUGIAN MASYARAKAT MENURUT HUKUM YANG BERLAKU

23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Trending di Berita Kasus