Labuhan batu, Detik Kriminal.id – Rabu 17/6/2026, Pengadilan Negeri Rantauprapat kembali bergemuruh. Agenda replik Penggugat perkara No. 11/Pdt.G/2026/PN Rap dibacakan via e-Court. Satu pesan jelas: semua eksepsi dan jawaban Tergugat dibantah tuntas.
Melalui kuasa hukumnya, Penggugat menolak mentah seluruh dalil Tergugat. Alasannya sederhana: dalil-dalil itu kosong, tidak menyentuh pokok gugatan, dan gagal menggoyahkan dasar Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan.

Soal syarat formil, Penggugat tegas. Gugatan sudah lengkap: identitas pihak jelas, fakta diurai rinci, dasar hukum dipaparkan, objek sengketa ditunjuk, bentuk PMH dijelaskan, petitum diajukan rapi. Tak ada celah untuk vonis “kabur”.
Tergugat menuduh gugatan obscuur libel. Penggugat balik menyerang: kalau gugatan kabur, kenapa Tergugat bisa bikin jawaban sedetail itu? Jawaban tebal itu justru bukti Tergugat paham betul inti perkara.
Legal standing pun dipersoalkan Tergugat. Penggugat menepis. Ia punya kepentingan hukum langsung, menguasai objek dengan alas hak sah, dan nyata dirugikan. Itu cukup untuk berdiri sebagai pihak yang berhak menuntut keadilan.
Di pokok perkara, Penggugat menolak jurus andalan Tergugat: Putusan No. 79/Pdt.G/2023/PN Rap. Alasannya telak. Penggugat bukan pihak di perkara lama itu. Putusan yang tak mengikat dirinya, tak bisa dipakai jadi tameng.
Tergugat mengklaim objek lewat akta hibah. Penggugat tak gentar. Akta di atas kertas tak otomatis menghapus hak pihak lain di lapangan. Kebenaran materiil tetap harus diuji, bukan cukup bermodalkan dokumen.
Lewat replik ini, Penggugat mohon Majelis Hakim: tolak semua eksepsi Tergugat, abaikan seluruh jawaban mereka, dan kabulkan gugatan seluruhnya sesuai petitum. Tuntutan itu jadi garis final sebelum masuk pembuktian.
Sidang berikutnya giliran duplik Tergugat. Setelah itu PN Rantauprapat masuk arena pembuktian. Di titik ini, dalil akan diuji bukti. Replik sudah bicara tajam. Kini giliran fakta yang bicara di muka hakim.
Reporter Detik Kriminal.id
Eka Hombing













