LABUHANBATU, Detik kriminal – Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun I B, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 12.10 WIB.
Kedua terduga yang diamankan masing-masing berinisial RPS (22) dan BS (27), keduanya merupakan warga Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, SH bersama personel melakukan penyelidikan.
Saat berada di lokasi, petugas mengamankan kedua terduga ketika diduga sedang menyiapkan alat hisap sabu (bong). Dari lokasi, petugas menemukan sebuah kaleng rokok yang berisi sembilan plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp525.000, satu unit telepon genggam, satu timbangan digital, plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, tas sandang, serta satu alat hisap sabu.
Total barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu memiliki berat bruto sekitar 2,77 gram.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga diduga memberikan keterangan mengenai asal barang tersebut. Berdasarkan keterangan awal itu, penyidik melakukan pengembangan dengan mencari seseorang yang disebut sebagai pemasok. Namun, hingga saat ini orang yang dimaksud belum berhasil ditemukan sehingga penyelidikan masih terus berlangsung.
Selanjutnya, kedua terduga beserta barang bukti diamankan di Polsek Bilah Hilir sebelum proses penyidikan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam proses penyidikan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Tim/Red)













