MEDAN – Pengadilan Tinggi Medan mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding I yang semula berkedudukan sebagai Tergugat I, Suriani, bersama Pembanding II yang semula Tergugat III melalui kuasa hukumnya. Dalam putusan tingkat banding tersebut, Majelis Hakim membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 58/Pdt.G/2025/PN Tjb tertanggal 30 April 2026, sekaligus mengadili sendiri perkara dimaksud.
Berdasarkan amar putusan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan menerima eksepsi yang diajukan Pembanding I/Tergugat I. Pada pokok perkara, Majelis menyatakan gugatan Terbanding/Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Sementara itu, dalam perkara rekonvensi, gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi juga dinyatakan tidak dapat diterima.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Medan menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, dengan biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Suriani dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang dinilai telah memeriksa dan memutus perkara secara objektif, cermat, serta berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.
«”Kami menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang telah memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan, kepastian hukum, serta penerapan hukum yang benar. Putusan ini membuktikan bahwa setiap pihak harus dinilai berdasarkan bukti dan fakta persidangan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan,” ujar Beriman Panjaitan.»
Menurutnya, putusan tingkat banding tersebut sekaligus menjadi koreksi terhadap pertimbangan hukum pada tingkat pertama yang dinilai belum mempertimbangkan secara utuh aspek formil maupun materiil dalam perkara yang disengketakan.
Beriman menegaskan bahwa mekanisme banding merupakan bagian penting dari sistem peradilan yang berfungsi menjaga kualitas putusan agar tetap berlandaskan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi para pencari keadilan.
«”Kami berharap putusan ini menjadi pelajaran bahwa setiap sengketa perdata harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk memperhatikan kedudukan para pihak, kelengkapan pihak yang digugat, serta fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tambahnya.»
Dengan putusan tersebut, Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 58/Pdt.G/2025/PN Tjb secara resmi dibatalkan. Pengadilan Tinggi Medan kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dengan menerima eksepsi Pembanding I dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO).
Pihak kuasa hukum berharap putusan ini dapat menjadi salah satu referensi penting dalam praktik penegakan hukum perdata, khususnya mengenai pentingnya ketelitian dalam penyusunan gugatan, pemenuhan syarat formil, serta pembuktian di persidangan guna mewujudkan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak.(Tim-red)















