Labuhanbatu.Detik kriminal.id–Situasi sulit yang dirasakan masyarakat saat ini , untuk hidup sehari hari saja di tambah lagi harus mendukung anak mereka dalam menuntut ilmu di sekolah untuk meraih masa depan, terus memutar isi kepala agar anak mereka bisa mendapat pendidikan .
Hendak hati anak mereka duduk di bangku sekolah negeri untuk meringankan biaya kebutuhan.

Namun dimana salah seorang tua siswa mengeluh atas kebijakan Kepala SMK Negeri 2 Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Khoyan, S.Pd., yang melakukan Pengutipan liat ( Pungli) terancam dilaporkan ke aparat penegak hukum, baik ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Labuhanbatu maupun Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta pungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang dibebankan kepada siswa.
Sorotan publik terhadap pengelolaan keuangan sekolah tersebut mencuat setelah sejumlah awak media berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah terkait penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 dan 2026 serta mekanisme pengelolaan dana SPP yang dipungut dari siswa.
Upaya konfirmasi terhadap orang nomor satu di SMK Negeri 2 Rantau Utara Belum membuahkan hasil. Beberapa kali wartawan konfirmasi melalui via telepon dan mendatangi sekolah yang berada di Jalan WR Supratman, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, namun Kepala Sekolah tidak berada di tempat. Selain itu, nomor telepon seluler yang sebelumnya dapat dihubungi kini tidak aktif.
Menurut informasi yang dihimpun, SMK Negeri 2 Rantau Utara memiliki sekitar 1.510 siswa. Masing-masing siswa disebutkan dibebankan pembayaran SPP sebesar Rp60.000 per bulan.
Selain dana yang berasal dari masyarakat melalui SPP, sekolah juga menerima Dana BOS yang nilainya mencapai sekitar Rp1.291.050.000 pada Tahun Anggaran 2025 dan sekitar Rp1.300.000.000 pada Tahun Anggaran 2026.
Besarnya anggaran yang dikelola sekolah tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak terkait transparansi penggunaan dana, terutama mengenai kesesuaian antara penerimaan dana dan realisasi program sekolah.
Sejumlah pihak menilai bahwa keterbukaan informasi publik sangat penting dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang bersumber dari negara maupun masyarakat. Oleh karena itu, mereka mendesak agar pihak sekolah memberikan penjelasan secara terbuka guna menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan, maka dapat dikenakan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengamanatkan badan publik untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara kepada masyarakat.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pengelolaan Dana BOS, yang mewajibkan pengelolaan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah terkait berbagai tudingan yang berkembang.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala SMK Negeri 2 Rantau Utara maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (M.SUKMA)













